HARIE.ID | TAKENGON — Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda di Takengon, Aceh Tengah, kini giliran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah tegas dengan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi.
Pengumuman ini ditegaskan melalui surat resmi LPS Nomor: PENG-41/SEKL/2025, yang ditetapkan di Jakarta 9 September 2025, ditandatangani oleh Sekretaris Lembaga, Jimmy Ardianto.
Dalam dokumen LPS yang diterima Harie.id, LPS akan melaksanakan likuidasi terhadap BPRS Gayo Perseroda sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Klaim simpanan nasabah dijamin. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Seluruh aset dan dokumen BPRS Gayo Perseroda kini berada di bawah penguasaan LPS.
Pihak mana pun dilarang memindahkan, menggunakan, atau merusak aset/dokumen bank tanpa izin LPS. Pelanggaran bisa dijerat pidana sesuai KUHP.
Pihak LPS mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, karena seluruh proses likuidasi akan dilakukan secara terukur.
Debitur tetap wajib membayar cicilan melalui Tim Likuidasi di Kantor BPRS.
LPS menegaskan, masyarakat khususnya nasabah tidak perlu panik. Simpanan yang sesuai ketentuan akan dibayar penuh oleh LPS sesuai mekanisme yang berlaku.
“LPS menghimbau agar nasabah BPRS Gayo Perseroda serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi,” tulis LPS dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Jimmy Ardianto itu.
Laporan | Karmiadi












