Dugaan Pungutan Suket Uji Mampu Baca Al-Qur’an Rp200 Ribu Riuh di DPRK Aceh Tengah 

HARIE.ID | TAKENGON –  Keluhan terkait pungutan sebesar Rp200 ribu untuk penerbitan Surat Keterangan (Suket) Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi calon kepala desa (Reje) menyeruak di gedung DPRK Aceh Tengah, Rabu 08 Oktober 2025.

Teranyar, surat keterangan tersebut menjadi salah satu syarat administratif dalam pencalonan Reje sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilihan tingkat kampung.

Berdasarkan data, terdapat 124 desa di Kabupaten Aceh Tengah yang akan menggelar pemilihan Reje estimasi di tanggal 18 dan 23 Oktober 2025, dengan rata-rata tiga hingga empat calon di setiap desa.

BACA JUGA

Seorang perwakilan Panitia Pemilihan Reje (P2R) dalam rapat itu mempertanyakan dasar pungutan tersebut.

“Ini perlu ditelaah dan menjadi pertimbangan bapak-bapak dewan yang terhormat. Untuk apa sebenarnya uang Rp200 ribu itu?” katanya, sembari dihadiahi tepuk tangan dari panitia lainya.

Namun, tudingan pungutan liar (pungli) langsung dibantah oleh sejumlah panitia lainnya.

Ia berdalih, dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan uji mampu baca Al-Qur’an, seperti honor penguji, konsumsi, dan transportasi, yang disebut telah disepakati bersama.

“Menurut kami di kampung kami, itu bukan bagian dari pungli. Semua sudah disepakati bersama untuk kelancaran kegiatan,” ujar salah satu panitia pemilihan.

Meski demikian, beberapa peserta rapat menilai bahwa pungutan tersebut tetap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sebab tidak termasuk dalam ketentuan resmi seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana tercantum pada pembuatan dokumen lain seperti SKCK yang tarifnya hanya Rp30 ribu.

“Kami berharap tidak ada lagi pungli-pungli di tengah jalan. Kita ini sedang memilih pemimpin di desa, jangan sampai ada celah yang mencederai prosesnya,” tegas salah satu panitia lainnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah, Ade Kurniawan, mengaku belum mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Itu bukan kewenangan kami. Mungkin pihak KUA yang membuat SOP-nya. Kami hanya memastikan syarat-syaratnya terpenuhi, seperti SKCK, surat keterangan sehat, dan surat keterangan dari KUA,” ujarnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT