HARIE.ID | TAKENGON — Federal International Finance (FIF) Cabang Aceh Tengah diduga abai terhadap surat edaran relaksasi pembayaran yang dikeluarkan Bupati Haili Yoga, menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.
Kebijakan relaksasi itu sejatinya diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana, lantaran kondisi ekonomi warga Aceh Tengah disebut mengalami kelumpuhan signifikan pasca banjir dan longsor.
FIF sendiri diketahui, perusahaan pembiayaan nasional yang berada di bawah naungan Astra International, dikenal dengan merek FIFGROUP, dan bergerak di sektor pembiayaan kendaraan, elektronik, hingga modal usaha.
Namun, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah mengecam sikap pimpinan cabang FIF Aceh Tengah yang dinilai abai terhadap surat edaran Bupati.
Sekaligus mengabaikan kesepakatan bersama hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah.
Pada 22 Januari 2026 lalu katanya, Bupati Haili Yoga memfasilitasi rapat koordinasi lintas sektor di ruang kerjanya.
Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRK, Kapolres, Dandim 0106, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, MPU, OJK, Bank Indonesia, pimpinan lembaga keuangan, GMNI Aceh Tengah, Aliansi Perempuan Gayo, hingga sejumlah kepala dinas dan tokoh adat.
Dalam forum tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah memaparkan secara rinci keberadaan lembaga keuangan, kredit, dan koperasi agar selaras dengan ketentuan hukum di daerah yang menerapkan syariat Islam.
MPU juga mendesak, praktik riba harus diberantas demi melindungi masyarakat dari jeratan ekonomi yang merugikan.
Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda IB, dalam rapat itu berharap, seluruh lembaga keuangan, baik Bank maupun non-bank, memberikan relaksasi pembayaran pasca bencana.
“Pasca bencana, ekonomi masyarakat Aceh Tengah lumpuh. Relaksasi waktu sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa bertahan hidup,” tegas Saparuda.
Hasil rapat tersebut melahirkan sejumlah kesepakatan, di antaranya pemberian relaksasi waktu pembayaran kepada nasabah serta pembentukan Dewan Syariah Kabupaten (DSK).
Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Aceh Tengah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/234/DSI/2026 tentang relaksasi pembayaran tagihan oleh lembaga keuangan syariah, merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SP 220/GKPB/OJK/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025, terkait perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
GMNI Aceh Tengah menilai pimpinan cabang FIF di wilayah tersebut telah melanggar surat edaran OJK dan mengabaikan kesepakatan Forkopimda.
Bahkan, baru-baru ini kata dia, pimpinan cabang FIF disebut mendatangi rumah nasabah dan menuntut pembayaran secara langsung.
Salah satu nasabah FIF berinisial (BN) mengaku didatangi pimpinan cabang FIF dan tetap diminta melakukan pembayaran meski telah menjelaskan adanya kebijakan relaksasi pasca bencana.
Lebih jauh, nasabah (BN) mengaku sempat menerima ancaman melalui pesan suara (voice note) pada Januari lalu.
Dalam rekaman tersebut, pihak FIF disebut mengabaikan penjelasan terkait surat edaran Bupati, bahkan melontarkan kalimat bernada merendahkan.
Merasa tertekan dan ketakutan, (BN) akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada GMNI Aceh Tengah dengan melampirkan sejumlah bukti percakapan.
Atas kejadian ini, GMNI mengaku akan mendampingi melaporkan FIF Cabang Aceh Tengah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mempertimbangkan laporan ke aparat penegak hukum atas dugaan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat.
“Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi dan teror di saat daerah masih dalam suasana duka pasca bencana,” pungkas Saparuda sembari menyebut sedang melengkapi alat bukti.
Sementara itu, Pimpinan FIFGROUP Cabang Aceh Tengah, Sudarso, saat dikonfirmasi Harie.id, memilih tidak memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan dan pertanyaan yang dikirimkan media ini belum mendapat respons.
Laporan | Karmiadi












