HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah peringkat pertama dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025 se-Provinsi Aceh.
Penetapan itu berdasarkan surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/750/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Kabupaten Aceh Tengah meraih nilai final 87,63 dengan Kategori Hijau.
Capaian tersebut tidak hanya sebagai yang terbaik di Aceh, tetapi menempatkan Aceh Tengah di peringkat 116 secara nasional dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Tahun sebelumnya, Aceh Tengah berada di peringkat 21 tingkat Provinsi Aceh dan peringkat 353 nasional.
Penilaian IPKD MCSP mencakup delapan area intervensi strategis, yakni, perencanaan, penganggaran, pengadaan Blbarang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah. Optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan APIP.
Dalam proses verifikasi dan quality assurance (QA) oleh KPK, Aceh Tengah mencatat nilai sebelum QA sebesar 87,5 dan setelah QA menjadi 87,63 – dengan 0 (nol) faktor koreksi.
Ketiadaan faktor koreksi ini menjadi indikator, sistem pencegahan korupsi di Aceh Tengah berjalan efektif pada seluruh area intervensi yang dipantau.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, mengatakan, capaian tersebut merupakan buah dari komitmen kuat pimpinan daerah serta kerja kolektif seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Capaian peringkat pertama se-Aceh dengan nilai 87,63 ini merupakan validasi atas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Aceh Tengah,” ujar Haili Yoga dalam kegiatan entry meeting bersama BPK Perwakilan Aceh di ruang kerjanya, Senin 23 Februari 2026.
Ia menyebut, skor nol pada faktor koreksi membuktikan sistem pencegahan berjalan optimal. Namun demikian, katanya, prestasi ini bukanlah titik akhir.
“Tantangan ke depan adalah mempertahankan predikat zona hijau ini. Kami akan segera menindaklanjuti poin-poin atensi dari KPK sebelum batas waktu 27 Februari 2026 untuk memastikan integritas tetap terjaga dan penyelamatan keuangan negara menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah lanjut nya lagi, berkomitmen menyampaikan laporan tindak lanjut atas surat atensi KPK tepat waktu.
Fokus diarahkan pada penguatan monitoring di delapan area IPKD MCSP guna memitigasi risiko korupsi sekecil mungkin.
Dengan capaian ini kata Haili, Aceh Tengah siap sebagai salah satu daerah dengan sistem pencegahan korupsi paling progresif di Aceh.
Laporan | Karmiadi












