ADVERTISEMENT

Drama Rp44 Miliar BPRS Gayo, Andika Akui Kelola Rp7 Miliar, Beli Mobil Hingga Jalan Jalan

HARIE.ID | TAKENGON — Persidangan perkara dugaan kredit fiktif di tubuh BPRS Gayo Perseroda saat ini telah masuk agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Salah satu terdakwa, Andika Putra, secara terbuka mengakui mengelola aliran dana sebesar Rp.7 Miliar yang disebutnya digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Pengakuan itu disampaikan Andika di hadapan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Takengon, Senin 23 Februari 2026.

BACA JUGA

Ia merinci penggunaan dana tersebut mulai dari jalan-jalan, biaya berobat, pembelian mobil, renovasi rumah, hingga membeli telepon genggam dan laptop.

“Kalau disuruh kembalikan, saya tidak punya uang,” ujar Andika saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dalam keterangannya, Andika mengungkap terdapat lebih dari 996 nasabah yang tercatat dalam perkara ini. Namun ia menyebut sebagian di antaranya sudah lunas.

“Angka 996 nasabah ini adalah nasabah yang macet. Nilainya sekitar Rp42 sampai Rp44 miliar,” katanya.

Ia mengklaim, untuk nasabah yang tergolong lancar, dirinya turut membayar kewajiban tersebut. Sementara kredit bermasalah disebutnya sebagai bagian dari skema yang berlangsung sejak 2018 hingga April 2024.

Menariknya, Andika menyebut dirinya yang pertama kali melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah. Namun, saat itu ia disarankan untuk membuat laporan ke Polda Aceh.

Ia mengaku mendapat telepon dari Deski Prata, terdakwa lain dalam perkara ini yang didakwa atas pemalsuan akta notaris yang menurutnya telah mengetahui bahwa praktik kredit fiktif itu terendus direktur.

Merasa dirinya dijebak, Andika kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Aceh dengan membawa sejumlah bukti.

Dalam sidang kepada Majelis Hakim ia menyebut di teror, di tuduh membawa lari uang berangkas BPRS Gayo.

“Saya dituduh begitu, bahkan ke tetangga saya juga ini disampaikan,” kata Andika.

Di hadapan majelis hakim, Andika menyebut dana tersebut awalnya dipinjam oleh Aedy Yansyah dan Syukuria, namun tak kunjung dikembalikan.

“Uang itu awalnya dipinjam sama direktur Aedy dan Syukuria, ujung-ujungnya tidak dikembalikan sehingga saya pun turut menikmati. Tidak ada kesepakatan apa pun tentang pembagian,” ucapnya.

Ia juga mengakui telah mengedit sejumlah foto dan data nasabah untuk melengkapi administrasi pencairan kredit.

Pemilik data yang menyerahkan Kartu Keluarga dan buku nikah disebut diberi “ucapan terima kasih” sebesar Rp2 juta.

Namun, tudingan menerima aliran dana itu langsung dibantah keras oleh Aedy Yansyah dan Syukuria dalam sidang tersebut. Keduanya menyebut pernyataan Andika sebagai fitnah.

“Itu fitnah. Saya berani bersumpah itu tidak benar,” tegas kedua terdakwa ini.

Diketahui, perkara ini menyeret empat terdakwa di kursi pesakitan, diantaranya Andika Putra, selaku Account Officer, Deski Prata, staf notaris, Syukuria, unsur audit internal dan Aedy Yansyah, saat kejadian menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Fatria Gunawan, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Damecson Andripari Sagala, SH dan Eric Octiviansyah Dewa, SH.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT