ADVERTISEMENT

Kasus BPRS Gayo, Syukuria Bantah Terima Rp700 Juta, Klaim Uang Dikembalikan Cash di Rujak Sadong

HARIE.ID | TAKENGON — Persidangan perkara dugaan kredit fiktif di tubuh BPRS Gayo Perseroda kembali menghadirkan fakta menarik.

Salah satu terdakwa, Syukuria, tegas membantah menerima uang Rp700 juta dari terdakwa lain, Andika Putra, meski mengakui dana tersebut sempat masuk ke rekening pribadinya di Bank Aceh.

Dalam sidang yang digelar mendengarkan keterangan terdakwa, Syukuria menyebut, dana sebesar Rp690 juta telah ia kembalikan secara tunai kepada Andika.

BACA JUGA

“Rp690 juta sudah saya kembalikan. Saya ambil cash dari Bank Aceh dan saya serahkan di warung Rujak Sadong. Tapi memang tidak ada yang menyaksikan,” ujar Syukuria di hadapan Majelis Hakim, Senin 23 Februari 2026.

Majelis Hakim mempertanyakan bukti konkret pengembalian uang tersebut, mengingat pengakuan sepihak dinilai tidak cukup dalam pembuktian perkara pidana.

Menanggapi itu, Syukuria menunjukkan rekening koran hasil cetak yang memperlihatkan aliran dana ke rekeningnya.

Hakim menyoroti adanya transfer berangsur Rp50 juta yang masuk ke rekening Syukuria dan mempertanyakan asal-usul dana tersebut, termasuk dugaan apakah dana itu berasal dari nasabah.

Syukuria menjelaskan bahwa dirinya hanya percaya pada Andika, yang menurutnya membuat skenario seolah-olah ada pihak lain berutang kepadanya.

“Katanya dari penjualan, bukan untuk beli Pajero. Ada orang berutang, mau menagih, lalu di transfer Rp500 juta, dan sudah saya serahkan hari Senin waktu itu,” jelasnya.

Ia bahkan merinci proses pengembalian uang tersebut. “Tanggal 22 saya kembalikan di Rujak Sadong secara cash. Pakai tas warna dongker. Pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp500 juta dan pecahan Rp100 ribu Rp190 juta,” katanya tanpa menyebut bulan dan tahun saat mengucap kalimat itu.

Pengakuan itu memicu pertanyaan lanjutan dari hakim terkait alasan transaksi dalam jumlah besar dilakukan di lokasi terbuka yang dinilai rawan tindak kriminal.

“Kenapa harus di Rujak Sadong? Itu rentan dibegal atau dirampok,” tanya hakim.

Syukuria mengaku, saat itu ia sangat percaya kepada Andika dan tidak sedikit pun mencurigai akan terlibat dalam persoalan hukum.

Selain Rp700 juta yang dipersoalkan, Syukuria juga mengakui pernah menerima transfer Rp120 juta dari Andika pada tahun 2021.

Dari jumlah itu, ia menyebut telah mengembalikan Rp110 juta.

“Sisanya Rp10 juta itu pemberian untuk saya. Jadi total pemberian untuk saya Rp20 juta. Saya bersedia mengembalikan,” ucapnya.

Terkait tudingan bahwa dirinya kerap meminjam uang kepada Andika, Syukuria membantah keras. Ia mengaku pinjaman Rp500 ribu dan Rp1 juta telah ia lunasi.

“Majelis hakim, ini fitnah. Semua yang dia sampaikan tidak benar,” katanya berulang kali dalam persidangan.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT