HARIE.ID | TAKENGON — Penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 membawa dampak signifikan terhadap aktivitas pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah.
Sejak aturan tersebut mulai diberlakukan 1 Mei 2026, permohonan penerbitan dokumen kependudukan meningkat drastis, terutama terkait perubahan data pekerjaan masyarakat.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dukcapil Aceh Tengah, Eriyanto Abduh Yunus mengatakan, lonjakan permintaan dokumen terjadi dalam beberapa pekan terakhir dan jauh melampaui kondisi normal pelayanan harian.
“Biasanya kami menerbitkan sekitar 80 sampai 90 dokumen per hari pada hari biasa. Namun sejak penerapan desil dalam Pergub Aceh, jumlah penerbitan meningkat menjadi sekitar 300 dokumen per hari, bahkan pernah lebih,” kata Eriyanto saat rapat kerja dengan DPRK Aceh Tengah, Senin 11 Mei 2026.
Menurut Eriyanto, peningkatan tersebut berimplikasi langsung terhadap kebutuhan fasilitas pelayanan, mulai dari ketersediaan blangko KTP elektronik, ribbon printer, hingga film cetak yang digunakan dalam proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Ia mengaku khawatir persediaan perangkat penunjang pelayanan tidak mampu bertahan hingga akhir tahun anggaran apabila lonjakan permintaan terus terjadi.
“Tentu ini berdampak pada kebutuhan fasilitas pelayanan. Biasanya kebutuhan blangko KTP reborn dan film cetak sudah dapat diperkirakan untuk satu tahun. Setelah Pergub ini berlaku, kebutuhan itu menjadi berlipat. Kami khawatir pertengahan tahun alat dan bahan pendukung pelayanan akan habis,” katanya.
Eriyanto menjelaskan, sebagian besar masyarakat datang untuk melakukan perubahan data pekerjaan pada dokumen kependudukan, seperti dari kategori pekerja swasta menjadi petani atau pekebun.
Perubahan itu diduga berkaitan dengan penyesuaian data kesejahteraan masyarakat dalam sistem desil penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Meski demikian, pihak Dukcapil menyebut, instansinya itu hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi kependudukan dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan perubahan data warga selama persyaratan administrasi terpenuhi.
“Dukcapil adalah instansi penerbit dokumen kependudukan. Kami tidak mungkin menolak masyarakat yang ingin melakukan perubahan data dokumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya pada prinsipnya membantu masyarakat agar data kependudukan mereka sesuai kondisi terbaru, termasuk bagi warga yang berharap dapat kembali masuk dalam kategori desil penerima manfaat JKA.
Sebagaimana diketahui, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh mulai membatasi cakupan layanan JKA berdasarkan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil masyarakat.
Dalam regulasi tersebut, kelompok Desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui skema JKN PBI, sementara Desil 6 dan 7 dibiayai Pemerintah Aceh melalui APBA.
Adapun masyarakat pada Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA karena dikategorikan sebagai kelompok ekonomi sejahtera.
Laporan | Karmiadi












