ADVERTISEMENT

Terkait Pergub JKA, Fahrijal Kasir: “Desil Salah, Nyawa Melayang”

HARIE.ID |TAKENGON — Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah dorong pihak terkait lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Hal itu ia katakan dalam rapat kerja bersama sejumlah OPD, di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Senin 11 Mei 2026.

Penyesuaian Pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh kata Fahrijal Kasir terdapat kegelisahan yang jauh lebih besar, masyarakat sakit yang terancam kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan desil dan data.

BACA JUGA

Politisi besutan Prabowo Subianto ini menilai, persoalan desil tidak bisa dipandang sekadar urusan administrasi.

Sebab di balik satu data yang keliru kata nya, ada nasib warga yang dipertaruhkan. “Desil salah, nyawa bisa melayang,” kata Fahrijal.

Sejumlah polemik seperti masyarakat miskin yang justru tidak masuk kategori penerima manfaat, hingga warga yang secara ekonomi tergolong mampu tetapi tercatat sebagai penerima bantuan.

Menurut Fahrijal, kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sinkronisasi dan validasi data.

Ia mencontohkan, kasus warga yang pekerjaan sebenarnya petani atau buruh, namun dalam administrasi tercatat sebagai wiraswasta sehingga berdampak pada klasifikasi desil mereka.

Sebaliknya, ada pula warga yang secara ekonomi dinilai mampu tetapi masuk dalam kategori penerima bantuan kesehatan.

“Ini bukan hanya soal sistem, tali tentang keakuratan data dan kondisi riil masyarakat di lapangan,” katanya.

Begitu juga persoalan perpindahan domisili masyarakat yang belum sepenuhnya sinkron antara data Dukcapil dan instansi layanan kesehatan.

Kondisi itu disebut sering memunculkan kendala ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis mendesak.

Dari pemaparan OPD, disebutkan sumber data yang digunakan berasal dari basis data nasional dan hasil sensus yang dikelola pemerintah pusat melalui BPS.

Namun menurut Fahrijal, pemerintah daerah tidak bisa hanya bergantung pada data mentah tanpa proses pengecekan langsung di lapangan.

Karena itu, ia mendorong agar proses validasi terus diperkuat hingga ke tingkat kampung. Peran Reje (Kepala Desa-red) dan aparatur kampung dinilai sangat penting karena mereka yang paling memahami kondisi sosial masyarakat sehari-hari.

“Data di kampung harus benar-benar menjadi saluran penyaringan data. Jangan sampai masyarakat yang sakit justru tidak tercover hanya karena salah klasifikasi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas pembagian kelompok desil, di mana kategori 1 sampai 5 ditanggung melalui APBN, sedangkan desil 6 sampai 7 masuk dalam skema pembiayaan Pemerintah Aceh dan seterusnya ditanggung mandiri.

Namun di lapangan, perubahan status ekonomi warga sering tidak terbaca dalam sistem.

Kondisi inilah yang menurut Fahrijal memicu banyak keluhan masyarakat sejak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mulai diterapkan.

Fahrijal berujar, persoalan utama saat ini bukan hanya pada regulasi, tetapi bagaimana masyarakat memahami sistem yang sedang berjalan.

Ia menilai sosialisasi tentang desil masih sangat minim sehingga banyak warga tidak mengetahui alasan mereka masuk atau keluar dari kepesertaan bantuan kesehatan.

Karena itu, Fahrijal mendorong pemerintah daerah dan OPD terkait untuk melakukan sosialisasi secara intens dan berkelanjutan kepada masyarakat.

“Perlu dilakukan sosialisasi tentang desil agar masyarakat benar-benar paham. Jangan ketika sakit baru tahu dirinya tidak masuk,” ujarnya.

“Jika ada data yang salah, ada kecemasan keluarga, khawatir nyawa akan melayang karena keterbatasan biaya, ada pasien yang harus menunggu pelayanan, dan ada masyarakat kecil yang berharap negara tetap hadir ketika mereka sakit,” pungkas Fahrijal Kasir.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT