ADVERTISEMENT

Wabup Muchsin: Jangan Takut Berobat, RSUD Datu Beru Tetap Terima Pasien

HARIE.ID | TAKENGON — Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan pastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah penerapan aturan baru yang mengatur sistem penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat meninjau langsung pelayanan medis di RSUD Datu Beru pasca diberlakukannya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa 12 Mei 2026.

Kata Muchsin, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah daerah itu masih berlangsung lancar. Ia menyebut, hasil monitoring di sejumlah ruang pelayanan menunjukkan tidak ada gangguan signifikan terhadap layanan pasien.

BACA JUGA

“Kami sudah melaksanakan monitoring ke beberapa ruangan yang menjadi sampel. Seluruhnya aman, kegiatan medis berjalan lancar serta ruangan-ruangan masih tersedia bagi pasien,” katanya.

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sendiri mulai menerapkan pembagian masyarakat ke dalam 10 kategori desil ekonomi, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Klasifikasi tersebut menjadi dasar penentuan penerima manfaat JKA agar program kesehatan daerah itu tepat sasaran.

Namun dalam penerapannya, masih ditemukan sejumlah persoalan sinkronisasi data masyarakat. Sebagian warga mengaku data desil mereka belum sesuai setelah dilakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menanggapi kondisi tersebut, Wabup Muchsin berujar, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena proses penyesuaian data masih berlangsung.

Ia bahkan menginstruksikan jajaran rumah sakit agar tetap menerima pasien yang membutuhkan layanan medis.

“Sesuai instruksi bapak Bupati sebelumnya, RSUD Datu Beru harus tetap menerima pasien walaupun ada peraturan terbaru terkait JKA. Peraturan tersebut perlu dioptimalkan melalui sinkronisasi data desil masyarakat yang masih menunggu perubahan sehingga masyarakat tidak takut untuk berobat,” ujarnya.

Ia juga menekankan, kebijakan desil pada dasarnya bertujuan memastikan bantuan layanan kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Karena itu, proses pembaruan dan validasi data diharapkan dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan takut untuk berobat, RSUD Datu Beru Takengon tetap melayani pasien,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT