TAKENGON | HARIE.ID – Seorang mantan Tenaga Bantu Operasional (TBO) PT THL, Husni Mubarak keluhkan pemberhentiannya bersama sejumlah petugas lapangan lainya sejak 31 Juli 2026 lalu.
Husni menilai, keputusan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, sekaligus membeberkan berbagai persoalan yang menurutnya selama ini terjadi dalam sistem pengelolaan tenaga kerja dan operasional perusahaan.
Husni mengaku mulai bergabung dengan PT THL sejak tahun 2022 lalu. Selama bertugas dia ditempatkan di sejumlah wilayah di Kecamatan Linge.
Menurutnya, petugas lapangan memiliki tanggung jawab besar, mulai dari mendata produksi getah pinus, mengawasi tenaga kerja dan pengelola lahan, menjaga kawasan hutan dari pembalakan liar maupun kebakaran, hingga menyelesaikan persoalan sengketa lahan serta melaporkan aktivitas yang diduga melanggar aturan perusahaan.
Kepada Harie.id mengaku, pekerjaan tersebut dijalankan di medan yang berat dengan berbagai risiko keselamatan.
Namun, selama menjalankan tugas, Husni mengklaim petugas lapangan belum memperoleh fasilitas perlindungan kerja yang memadai, seperti BPJS Ketenagakerjaan, alat pelindung diri (APD), maupun identitas resmi sebagai petugas perusahaan.
“Di lapangan kami menghadapi medan terjal, ancaman pohon tumbang, hingga hewan berbisa. Namun menurut kami kebutuhan dasar keselamatan kerja belum sepenuhnya dipenuhi,” ujarnya, Senin 03 Agustus 2026.
Selain persoalan perlindungan kerja, Husni juga mengaku petugas lapangan dibebani target produksi getah pinus setiap bulan.
Ia menyebut, apabila target tidak tercapai, operasional maupun pembayaran gaji disebut kerap terdampak.
Dalam keterangannya, Husni juga mengaku pernah memperoleh informasi akan diangkat menjadi karyawan tetap setelah beberapa tahun mengabdi.
Namun rencana tersebut, menurutnya, batal setelah muncul laporan anonim yang ditujukan kepada dirinya.
Ia menilai keputusan yang dilakukan pihak perusahaan belum memberikan kesempatan baginya untuk memberikan klarifikasi.
“Saya sudah menyampaikan kabar itu kepada keluarga. Namun beberapa hari kemudian rencana tersebut dibatalkan dan posisi itu diisi orang lain,” keluhnya.
Lebih lanjut, Husni mengaku kecewa atas surat pemberhentian yang diterimanya per 31 Juli 2026.
Menurutnya, isi surat tersebut ditulis akibat penurunan produksi getah pinus sebagai alasan penghentian kerja, sementara dirinya merasa tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab hingga hari terakhir.
Selain menyampaikan persoalan ketenagakerjaan, Husni juga melontarkan dugaan adanya praktik pengelolaan kayu pinus yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Ia mengaku memiliki dokumentasi yang akan disampaikan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.
Di akhir pernyataannya, Husni berharap perusahaan memberikan ruang dialog kepada para petugas lapangan yang diberhentikan serta menjelaskan secara terbuka dasar pengambilan keputusan tersebut.
Ia juga meminta perusahaan menerapkan prinsip keadilan terhadap seluruh pekerja, termasuk mereka yang selama ini bertugas di lapangan sebagai ujung tombak operasional.
Dalam dokumen yang dikirim Husni ke redaksi Harie.id, ia bersama tiga rekan lainnya, diantaranya, Ariska, Yusra Yanto, dan Suhada diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian produksi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Keempat nama itu disebut pihak perusahaan, target produksi belum menunjukkan peningkatan yang sesuai dengan rencana kerja.
“Perusahaan memandang perlu melakukan penyesuaian jumlah Tenaga Bantu Operasional melalui penonaktifan sebagian personel,” kata pihak perusahaan PT. THL.
Hal itu kata mereka, bagian dari langkah efisiensi, optimalisasi penggunaan sumber daya manusia, penyegaran organisasi, serta penyesuaian kebutuhan tenaga kerja agar operasional perusahaan dapat berjalan secara lebih efektif, produktif, dan berkelanjutan.
“Manajemen perusahaan memutuskan untuk menonaktifkan mereka dari penugasan sebagai Tenaga Bantu Operasional (TBO), terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026,” katanya.
Surat tersebut dikeluarkan Jum’at 31 Juli 2026, ditandatangani oleh General Manager, Rahmad Dwi Septiyanto, Andang Adi FH, Manager SDM dan Keuangan, serta Suhadi, S.Hut, Manager Produksi.
PT THL Buka Suara Soal Penonaktifan Husni, Sebut Ada Pelanggaran Berat dan Kerugian Perusahaan
Manajemen PT THL sebut penonaktifan Husni Mubarak, mantan Tenaga Bantu Operasional (TBO) diambil setelah melalui proses evaluasi dan didasari sejumlah pelanggaran yang dinilai serius.
Manager SDM dan Keuangan PT THL, Andang Adi FH mengatakan, surat penonaktifan yang diterbitkan perusahaan justru disusun dengan mempertimbangkan pendekatan secara kekeluargaan.
Karena itu, menurutnya, tidak seluruh pelanggaran yang dilakukan Husni dicantumkan dalam surat resmi tersebut.
“Surat penonaktifan itu masih mempertimbangkan sisi kekeluargaan, sehingga beberapa kesalahan yang bersifat krusial tidak kami tuliskan,” kata Andang saat dikonfirmasi Harie.id di ruang kerjanya.
Menurut Andang, salah satu pelanggaran yang menjadi pertimbangan utama perusahaan adalah dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp20 juta.
Selain itu, perusahaan juga menuding adanya tindakan yang dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perusahaan.
“Yang paling fatal adalah dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp20 juta. Selain itu, ada tindakan yang tidak bisa lagi ditoleransi, seperti membuka akses terhadap penggelapan getah dan penggelapan uang perusahaan,” ujarnya.
Angka 20 juta itu kata dia adalah total kerugian, sedangkan Husni hanya mengakui masuk ke kantong pribadi nya senilai Rp5 jutaan.
Ia menegaskan, keputusan penonaktifan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum langkah tersebut diambil, perusahaan mengaku telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada Husni agar memperbaiki kinerjanya.
Andang menyebut perusahaan juga telah memberikan kesempatan kepada Husni untuk mencari pekerjaan lain sebelum statusnya dinonaktifkan.
Bahkan, menurutnya, Husni telah mengetahui sebelumnya bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan.
“Sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, tetapi tidak ada perubahan. Sebelum dinonaktifkan pun kami sudah memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mencari pekerjaan lain. Jadi yang bersangkutan mengetahui bahwa dirinya akan dinonaktifkan,” jelasnya.
Penonaktifan tersebut kata dia dilakukan bukan tanpa dasar, namun berdasarkan evaluasi internal perusahaan terhadap perilaku dan tanggung jawab yang bersangkutan selama menjalankan tugas.
“Ini sebabnya Husni di nonaktifkan,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi











