ADVERTISEMENT

“Angin Segar” Polemik PPPK, Disdikbud Aceh Tengah Akan Koordinasi dengan Kementerian 

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Pegawai PPK saat beraudiensi dengan pihak Disdikbud dan BKPSDM Aceh (Foto.Harie)

HARIE.ID | TAKENGON — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah merespons polemik penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dipersoalkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Salimsyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga kementerian terkait untuk mencari jalan keluar atas keluhan para guru PPPK.

Hal itu disampaikan Salimsyah saat beraudiensi dengan sejumlah PPPK di bawah naungan Disdikbud Aceh Tengah.

BACA JUGA

Pertemuan tersebut turut dihadiri pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu 26 Agustus 2026.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi ke provinsi terkait masalah ini, kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak kementerian,” kata Salimsyah.

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang kini menjadi kendala adalah sistem penempatan yang telah dikunci sejak Juli lalu.

“Sistem ini sudah dikunci pada Juli lalu. Ini bukan hanya untuk Aceh Tengah, tetapi seluruh Indonesia,” ujarnya, selaras dengan pernyataan pihak BKPSDM.

Kondisi tersebut, kata Salimsyah, membuat pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan perubahan terhadap penempatan PPPK sebagaimana yang diharapkan para guru.

Meski demikian, ia memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Disdikbud bersama BKPSDM disebut akan berupaya mencari solusi melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami akan upayakan. Beri kami waktu untuk menyelesaikan semua persoalan yang telah disampaikan bapak dan ibu,” kata Salimsyah kepada para PPPK.

Diketahui, pernyataan tersebut menjadi respons atas keluhan guru PPPK terkait penempatan yang sebelumnya mencuat ke ruang publik dan mendapat sorotan GMNI.

DPC GMNI Aceh Tengah sebelumnya mendesak Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Aceh Tengah, Gusti Maldy Sastra.

Desakan itu disampaikan Saparuda IB. Ia menilai persoalan penempatan guru PPPK telah terlalu lama bergulir tanpa kepastian, terlebih setelah mendapat perhatian pimpinan daerah dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah.

Menurut Saparuda, rekomendasi Pansus seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi ditindaklanjuti dengan pembenahan nyata terhadap tata kelola penempatan guru PPPK.

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, juga secara terbuka meminta agar penempatan guru PPPK mempertimbangkan domisili dan kebutuhan sekolah.

Dalam sidang DPRK Aceh Tengah, Muchsin bahkan menekankan agar penempatan guru tidak dilakukan secara “zig zag”, terutama ketika guru yang berdomisili di suatu wilayah justru ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya sementara kebutuhan tersedia di sekitar domisili.

“Jangan dari timur ditempatkan di barat, jangan dari utara ditempatkan ke selatan,” kata Muchsin saat itu.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, sebelumnya turut menyoroti persoalan tersebut melalui podcast Harie.id bahkan dalam dokumen Pansus.

Ia menyebut adanya temuan guru PPPK yang ditempatkan jauh dari wilayah domisili dan meminta persoalan tersebut segera dibenahi.

Dalam rekomendasinya, Pansus meminta dilakukan audit penempatan, re-zonasi atau redistribusi berbasis formasi, serta pemetaan ulang atau cleansing data terhadap guru PPPK yang penempatannya diduga tidak sesuai.

Pansus juga meminta penempatan guru mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), kebutuhan riil sekolah, serta memastikan pembagian jam mengajar tetap linier dan adil.

Terakhir kata Saparuda, ia tetap mengawal atas janji yang disampaikan Salimsyah saat bertemu dengan PPPK di Aula Disdikbud.

“Kami tetap kawal dan tagih janji pihak Disdikbud sesuai dengan pernyataan nya dengan PPPK,” pungkas Saparuda.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT