ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus Ayah Tiri, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bener Meriah 

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Polisi saat mengamankan seorang pria berinisial HE (47), warga Kabupaten Aceh Tengah diduga terlibat kasus kekerasan terhadap anak (Foto. Ist)

HARIE.ID |  BENER MERIAH — Sat Reskrim Polres Bener Meriah amankan seorang pria berinisial HE (47), warga Kabupaten Aceh Tengah, diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Bukit.

HE diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bener Meriah pada Senin 14 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Bukit.

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA

“Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/IX/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 14 September 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun,” kata Julpandi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Rabu 16 September 2026.

Dalam penanganan awal perkara, polisi menyebut HE memiliki hubungan keluarga sebagai ayah tiri korban. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Bukit Agustus 2026 lalu.

Perkara ini mencuat setelah korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Informasi yang diperoleh keluarga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan HE. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi, pria tersebut berada di wilayah Kecamatan Bukit.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan HE tanpa menyebut adanya perlawanan dalam proses tersebut. HE selanjutnya dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Julpandi.

Julpandi mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti lainnya masih berlangsung.

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memastikan penanganan perkara turut memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT