TAKENGON, HARIE.ID — Inspektorat Aceh Tengah memastikan audit terhadap sejumlah persoalan di Rumah Sakit Datu Beru serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah dilakukan.
Khusus penempatan PPPK, proses audit tambahan hasil rapat dengan DPRK, Rabu 26 Agustus 2026 masih berjalan dengan batas waktu 21 hari.
Plt Kepala Inspektorat Aceh Tengah, Heri Yanto Ilham berujar, hasil audit telah memuat kesimpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
“Yang jelas saya yakinkan sudah saya tandatangani untuk dinas pendidikan, kalau RSUD Datu Beru sudah ditangan pak Bupati” kata Heri saat dikonfirmasi Harie.id di ruang kerjanya, Kamis 27 Agustus 2026.
Untuk tugas audit tambahan terkait penempatan PPPK, Hendri menyebut prosesnya masih berlangsung.
Audit tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah.
“Ya, selama 21 hari, ini sedang berproses, audit tambahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyampaian hasil audit sebagaimana batas waktu yang diminta DPRK Aceh Tengah bukan tanpa alasan.
Inspektorat menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan, terutama berkaitan dengan pemenuhan data dan permintaan keterangan dari objek yang diperiksa.
“Ada sejumlah hambatan, salah satunya objek yang diminta data dan permintaan keterangan,” jelasnya.
Terkait hasil rekomendasi audit khusus di RSUD Datu Beru dan Disdikbud, Heri memilih tidak mengungkap substansi hasil pemeriksaan maupun rekomendasi secara rinci.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan merupakan bagian dari proses tindak lanjut yang penyampaiannya dilakukan melalui pimpinan daerah.
“Secara aturan, hasil laporan untuk proses tindak lanjut akan disampaikan oleh pimpinan. Nanti Pak Bupati yang sampaikan,” katanya.
Heri menyebut, pihaknya berupaya menyelesaikan proses pemeriksaan sesuai tenggat waktu yang diberikan DPRK Aceh Tengah.
“Kami juga berharap limit waktu yang diberikan DPRK jangan sampai tidak selesai, khusus penempatan PPPK,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi











