ADVERTISEMENT

Belum Terima Hasil Audit Inspektorat, Dewan akan Undang Bupati Haili Yoga

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan (Photo/Ist)

TAKENGON, HARIE.ID — Wakil Ketua Komisi D DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan mengaku belum menerima dokumen hasil audit Inspektorat terkait Disdikbud, serta audit khusus di tubuh RSUD Datu Beru Takengon.

Ketua Fraksi Gerindra itu berujar, pihaknya juga telah mengundang Plt Direktur RSUD Datu Beru, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan serta Plt Kepala Inspektorat Aceh Tengah, Rabu 26 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Edi mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atau audit investigatif khusus terhadap RSUD Datu Beru dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana rekomendasi Pansus DPRK Aceh Tengah.

BACA JUGA

Dari penjelasan Inspektorat, kata Edi, audit khusus RSUD Datu Beru telah selesai sebelum masa kerja Pansus berakhir dan hasilnya sudah disampaikan kepada kepala daerah.

Sementara audit terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut telah rampung dan disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah pada 25 Agustus 2026.

Masalahnya, dokumen hasil audit tersebut belum diterima DPRK Aceh Tengah.

Menurut Edi, dalam rapat tersebut Inspektorat mengakui adanya keterlambatan sekitar dua minggu dari tenggat yang ditetapkan dalam rekomendasi Pansus.

Meski demikian, setelah audit dinyatakan selesai dan hasilnya disebut telah disampaikan kepada kepala daerah, DPRK masih menunggu dokumen yang menjadi dasar untuk melihat sejauh mana rekomendasi Pansus telah ditindaklanjuti.

Atas kondisi itu, DPRK melalui pimpinan dewan akan mengundang Bupati Haili Yoga.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bupati seharusnya menyerahkan hasil audit tersebut ke DPRK. Atas dasar itu kami melalui pimpinan DPRK akan mengundang Bupati,” katanya, Kamis 27 Agustus 2026.

Edi juga menyoroti hasil audit khusus terhadap RSUD Datu Beru.

Ia mengatakan Inspektorat memang telah melakukan audit. Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut belum menjawab secara utuh persoalan yang ingin diketahui DPRK, terutama terkait penyebab munculnya utang rumah sakit.

“Seperti kemarin, penyebab utang, malah yang diaudit lebih fokus ke utang,” katanya.

Audit kata dia, seharusnya tidak berhenti pada pencatatan persoalan. Penyebab munculnya masalah juga harus ditelusuri agar rekomendasi yang lahir benar-benar dapat menjadi dasar perbaikan.

Ia juga mempertanyakan efektivitas penyampaian rekomendasi Pansus kepada OPD terkait.

“Sepertinya rekomendasi Pansus yang disampaikan kepada Bupati tidak disampaikan ke kepala OPD, sehingga mereka tidak paham apa yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Selain RSUD Datu Beru, persoalan penempatan PPPK menjadi perhatian serius Komisi D.

Edi membenarkan DPRK memberikan tenggat waktu 21 hari kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan pergeseran penempatan PPPK dan dugaan pungli yang muncul dalam polemik tersebut.

“Ini juga menjadi fokus Pansus saat itu, tapi malah revitalisasi yang diutamakan,” katanya.

Menurut Edi, yang dimaksud DPRK bukan sekadar proyek swakelola revitalisasi, tetapi mengembalikan penempatan PPPK sesuai keputusan awal.

“Yang kami maksud, PPPK itu kembalikan ke SK awal, lalu ditempatkan sesuai domisili, seperti yang disampaikan Wakil Bupati,” ujarnya.

“Hal tersebut tertuang dalam rekomendasi Pansus, tapi belum diselesaikan oleh Inspektorat,” pungkas Edi Kurniawan.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT