HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi mengeluarkan Himbauan Bersama terkait pembongkaran alat tangkap ilegal jenis cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar.
Langkah tegas ini menyusul keluhan yang disampaikan oleh salah satu Ketua Forum Reje dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Gedung Op Room Setdakab, Selasa (17/6/2025).
Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi Danau Lut Tawar sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN), sesuai amanat Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Melalui Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah, Rahmad Hidayat, Bupati Haili Yoga menegaskan, Forkopimda telah menerbitkan Himbauan Bersama tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan daerah, termasuk Bupati, Wabup, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN, Ketua Mahkamah Syariah, Sekda, dan Ketua MPU Aceh Tengah.
Himbauan tersebut memuat dua poin penting:
1. Apresiasi tinggi diberikan kepada masyarakat yang telah membongkar alat tangkap secara mandiri.
2. Ultimatum kepada pemilik cangkul padang dan cangkul dedem yang belum melakukan pembongkaran, untuk menyelesaikannya paling lambat tanggal 5 Juli 2025.
“Setelah batas waktu itu, akan dilakukan penertiban paksa oleh Satgas Penertiban yang telah dibentuk,” tegas Bupati melalui Kabag Prokopim..
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, memastikan pihaknya bersama para Reje di empat kecamatan terdampak Lut Tawar, Bebesen, Kebayakan, dan Bintang telah menyampaikan surat resmi secara langsung kepada para pemilik alat tangkap, lengkap dengan nama dan alamat.
Langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan bentuk konkret dari kepedulian terhadap kelestarian Danau Lut Tawar sumber kehidupan, identitas budaya, dan urat nadi perekonomian masyarakat Gayo.
Bupati pun mengingatkan bahwa penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan,
Serta Perbup Nomor 19 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.
“Ini bukan soal larangan semata, tapi soal keberlangsungan generasi. Mari kita jaga warisan alam kita bersama,” kata Haili Yoga melalui Rahmat Hidayat.
| ARINOS












