ADVERTISEMENT

Reje Kampung Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Perusakan Hutan Lindung Bur Kelieten

HARIE.ID | TAKENGON – Polisi akhirnya membongkar praktik perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang.

Pelakunya bukan orang biasa, melainkan seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang.

BT ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Minggu 21 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA

Dari hasil penyelidikan, ia diduga kuat telah menjarah hutan lindung untuk kepentingan pribadi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025.

Tak tanggung-tanggung, lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis ditebang menggunakan chainsaw dan parang.

Kayu hasil tebangan itu diolah menjadi papan serta balok untuk membangun gubuk di lokasi.

Lahan seluas 0,5 hektare kemudian dialihfungsikan menjadi kebun pribadi, ditanami sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, semuanya tanpa izin resmi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan, tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, plus denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno dalam konferensi pers, Selasa 23 September 2025 sore didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.

Kasat Reskrim mengingatkan, hutan lindung bukan warisan pribadi yang bisa dipreteli seenaknya, melainkan benteng ekosistem yang wajib dijaga bersama.

“Menebang liar bukan hanya merusak alam, tapi juga tindak pidana berat. Mari kita jaga hutan untuk masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT