ADVERTISEMENT

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Januari 2026

HARIE.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual dari Posko Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis 08 Januari 2026.

Perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 7 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.

BACA JUGA

Mualem menyebut, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana di lapangan, termasuk masih adanya wilayah yang terisolasi, keterbatasan produksi dan distribusi logistik di sejumlah kabupaten/kota terdampak, serta perlunya percepatan layanan publik dan administrasi pemerintahan.

“Dengan pertimbangan tersebut, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026,” kata Mualem.

Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan proses pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta pemulihan akses masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk menjangkau desa – desa terdampak yang sulit diakses.

Gubernur Aceh juga mengajak seluruh SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan pascabencana, sehingga aktivitas pendidikan, permukiman warga, fasilitas publik, dan perekonomian masyarakat dapat kembali normal.

Selain itu, Mualem menginstruksikan percepatan perbaikan jalan dan jembatan di wilayah terdampak, guna memulihkan konektivitas antarwilayah serta mendukung kelancaran distribusi bantuan.

Tak hanya itu, seluruh Bupati dan Wali Kota diminta untuk segera menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat pada minggu ketiga Januari 2026, sebagai dasar pelaksanaan pemulihan dan pembangunan kembali Aceh yang lebih tangguh ke depan.

“Kepada seluruh masyarakat Aceh yang terdampak, kami menyampaikan empati dan dukungan penuh. Pemerintah akan terus hadir dan memastikan proses pemulihan berjalan sebaik-baiknya,” pungkas Mualem.

Laporan | Arinos 

BERITA TERKAIT