HARIE.ID | TAKENGON – Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyeret empat terdakwa di Aceh Tengah ternyata masih berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Takengon yang sebelumnya menjatuhkan pidana kerja sosial kepada para terpidana Sandika Cs.
Diketahui, perkara ini didaftarkan, Kamis 20 November 2025 lalu, dengan klasifikasi perlindungan anak.
Dalam amar putusan yang dibacakan Rabu 4 Februari 2026 lalu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan tunggal.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.
Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di RSUD Datu Beru, dengan ketentuan lima jam per hari dalam jangka waktu 10 hari per bulan.
“Memerintahkan para terpidana menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara apabila tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan,” demikian kutipan amar putusan Majelis Hakim.
Selain itu, para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Aldarada Putra, S.H., didampingi Hakim Anggota Siti Annisa Talkha Hakim, S.H., serta Hakim Anggota Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H.
Pasca putusan tersebut, JPU menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding.
Perkara banding itu kini bergulir di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pada 20 Februari 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pemberitahuan untuk dipelajari (inzage).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon, berkas banding telah dikirim pada 23 Februari 2026 dengan nomor surat 323/KPN.W1-U15/HK2.2/II/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, membenarkan langkah banding tersebut.
Menurutnya, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban FR (17), karena anak masih dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi Harie.id, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
JPU menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim inilah menjadi dasar pengajuan banding.
Laporan | Karmiadi












