Harie.Id, Makasar – Pj Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan, MT, menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-27 Tahun 2023 di Anjungan Pantai Losari Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mirzuan mengatakan, peringatan hari otonomi daerah itu mengangkat tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”.
“Dengan momentum ini mari bersama-sama bersatu membangkitkan spirit pembangunan daerah”, kata T. Mirzuan, setelah selesai acara kepada Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah, Rahmat Hidayat, Sabtu 29 April 2023.
Hari otonomi daerah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996, tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah, dalam rangka memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.
“Di Usia otonomi daerah kita sudah menginjak 27 tahun, usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah dalam pembangunan daerah,” katanya.
T. Mirzuan menambahkan, kegiatan sebagai wadah silaturahmi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi pencapaian terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah.
Otonomi daerah memberikan wewenang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
“Peringatan ini untuk mengingatkan kembali komitmen bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah sebagai tujuan dari otonomi daerah,” lukasnya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam kesempatan tersebut mengIndonesia eringatan otonomi daerah adalah memperingati perubahan sistem pemerintahan yang di masa orde baru menggunakan sistem pemerintahan sentralistik kewenangan secara penuh dipegang pemerintah pusat, maka dengan adaya otonomi daerah sebahagian kewenangan diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kewenangan pemerintah umum melihat karakteristik Indonesia adalah negara yang beragam plural yang harus kita jaga betul persatuan dan kesatuannya,” kata Tito.
Itulah yang disebut otonomi daerah, daerah yang otonom memiliki kewenangan yang lebih luas, demokrasi Indonesia merubah pemerintah yang sentralistik dengan mendelegasikan sebahagian kewenangan kepada daerah.
“Dengan adanya urusan pemerintahan tujuannya agar daerah-daerah memiliki kewenangan yang lebih luas sehingga bisa lebih berkreasi bermanufer untuk menyelenggarakan pemerintahannya masing-masing,” kata Tito.
Ia menambahkan, Indonesia dari Sabang sampai Merauke memiliki ke khasan
masing-masing dan itu tidak dapat diperlakuan sama, sehingga kepala daerah dapat berkreasi sesuai karakteristik kekhasan, kemudian diberikan kewenangan dari pusat kepada daerah.
Dalam prateknya terjadi dinamika, permasalahan-permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalan urusan dan kewenangan menjadi dasar sistem pemerintahan otonomi daerah.
Dalam acara tersebut, turut menampilkan pergelaran atraksi kesenian tarian khas Makasar dan festival makan enak untuk memeriahkan Hari Otonomi Daerah Ke XXVII Tahun 2023.
Acara yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, BA, MA, Ph. D, Inspektur Jendral Kemendagri, Drs. Tomsi Tohir M.Si, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dan Pejabat eselon II Kemendagri serta gubernur, bupati/walikota dan forkopimda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. | Harie