HARIE.ID | TAKENGON – Polemik penetapan hari jadi Kota Takengon mencuat setelah munculnya kritik terhadap Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2010 seperti yang disampaikan Muchlis Gayo.
Menanggapi hal itu, Abdiansyah Linge menyampaikan atas pemberitaan Harie.id sebelumnya yang berjudul “DPRK Diminta Revisi Qanun Usia Takengon, Muchlis Gayo: “Malu Kita, 449 Tahun Masih Begini” telah terbit tanggal 23 April 2026 lalu.
Menurut Abdiansyah Linge, perspektif tersebut belum utuh dalam melihat sejarah dan identitas Gayo.
Wacana revisi qanun tidak bisa dilepaskan dari perbedaan mendasar dalam memahami sejarah Takengon, apakah sebagai entitas kota secara fisik atau sebagai identitas historis masyarakat Gayo.
Sebelumnya, Muchlis Gayo menilai penetapan usia 449 tahun yang diperingati setiap 17 Februari tidak relevan dengan kondisi riil kota saat ini.
“Kalau kita bicara kota, harus ada peristiwa, kejadian, dan sejarahnya. Itu ada di tahun 1906,” ujar Muchlis Gayo.
Ia merujuk pada momentum masuknya Belanda ke wilayah Gayo dan pembangunan tangsi militer Belanda sebagai titik awal terbentuknya kota, yang kemudian berkembang menjadi pusat permukiman dan ekonomi.
Muchlis juga menyebut adanya perbedaan pandangan dalam tim perumus. Sebagian merujuk pada akar historis nama Takengon sejak 1577, sementara pihak lain, termasuk dirinya, mendorong pendekatan berbasis sejarah kota modern.
“Jujur saja, malu kita. Sudah 449 tahun, tapi kondisi kota dan ekonomi kita masih begini. Ini harus kita benahi dari dasar, termasuk sejarahnya,” kata Muchlis Gayo sebelumnya.
Namun, Abdiansyah Linge melihat persoalan tersebut dari sudut pandang yang lebih luas.
Ia tidak memihak salah satu pendapat, melainkan mencoba mengurai latar belakang kedua perspektif tersebut.
Menurutnya, penetapan tahun 1577 sebagai hari jadi Takengon memiliki dasar historis yang kuat, merujuk pada jejak awal peradaban suku Gayo.
Ia mengutip literatur Melayu yang menyebut, masyarakat Gayo berasal dari Kerajaan Pasai dan bermigrasi melalui Sungai Peusangan hingga menetap di wilayah Danau Lut Tawar dan sekitarnya.
“Dasar penghitungan hari jadi kota Takengon dimulai sejak 1577, merujuk pada perspektif historis. Gayo merupakan salah satu suku di Aceh yang memiliki akar peradaban panjang,” katanya.
Ia menekankan, penetapan tersebut bukan sekadar angka peringatan, melainkan memiliki nilai filosofis sebagai identitas suku Gayo.
Bahkan, ia menyinggung adanya krisis identitas di kalangan masyarakat Gayo yang mulai kehilangan kebanggaan terhadap jati diri mereka.
“Tua-nya umur kota Takengon menjadi refleksi, sebenarnya suku Gayo bukanlah bangsa yang kerdil, akan tetapi suku yang memiliki historis dan peran yang dilanjutkan oleh generasi selanjutnya,” lanjutnya.
Abdiansyah juga menyoroti ancaman terhadap bahasa Gayo yang kian tergerus zaman. Ia menilai momentum hari jadi seharusnya menjadi ruang muhasabah untuk mengembalikan identitas budaya tersebut, bukan semata-mata diukur dari capaian ekonomi atau pembangunan fisik kota.
Di sisi lain, ia mengkritisi pendekatan yang menjadikan tahun 1906 saat masuknya Belanda sebagai dasar hari jadi.
Menurutnya, menjadikan momen kolonial sebagai fondasi identitas kota justru problematik.
“Tidak dapat dijadikan penjajahan Belanda menjadi inti esensial berkembangnya Kota Takengon. Sebaiknya dijadikan momentum lain yang lebih heroik,” tulisnya.
Menanggapi kritik bahwa usia 449 tahun tidak sejalan dengan kondisi kota saat ini, Abdiansyah menilai hal tersebut tidak serta-merta disebabkan oleh penetapan usia historis.
“Usia kota Takengon tidak mencerminkan perkembangan kota dan ekonomi tidak serta merta menyalahkan usia, namun perlu juga melihat peran motivator, regulator dan fasilitator,” tegasnya.
Ia mencontohkan perkembangan sektor pariwisata di Takengon yang justru tumbuh dari inisiatif pelaku UMKM, bukan semata hasil kebijakan struktural.
Karena itu, ia menilai perdebatan seharusnya diarahkan pada kontribusi berpihak dalam pembangunan, bukan pada polemik waktu penetapan sejarah.
Sebagai penutup, Abdiansyah berujar, qanun hari jadi Takengon merupakan hasil kerja kolektif tim perumus yang telah menjadi konsensus bersama.
“Substansi dari hari jadi Takengon menjadi dasar masyarakat suku Gayo bergerak dan berperan untuk mengisi perkembangan, bukan mempermasalahkan kapan dimulai penghitungan hari jadinya,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












