Aktivis Geram, APBK Bener Meriah Mengalir ke Lembaga Vertikal, Mul: ini Menyalahi Aturan

51
SHARES
284
VIEWS

Harie.Id, Takengon – Salah seorang aktivis alumnus dari gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Mulyadi kritisi kebijakan Pemkab Bener Meriah alokasikan anggaran APBK ke lembaga vertikal di Kabupaten tersebut.

Pemkab kata Mulyadi menghibahkan Dana yang bersumber dari APBD untuk kegiatan di lingkup Vertikal.

Pernyataan nya itu berdasarkan data yang ia himpun dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bener Meriah.

BACA JUGA

Didalam website tersebut tercantum jelas angaran hibah berupa sejumlah kegiatan mengalir ke lembaga vertikal seperti, pembangunan sarana dan prasarana olahraga Kantor Kejaksaan.

Pemberian hibah kepada Dinas vertikal itu kata dia bertentangan dengan instruksi PJ Gurbernur Aceh, Achmad Marjuki yang memerintakan dinas di lingkup Aceh untuk tidak menganggarkan pos anggaran ke lembaga vertikal pada Agustus 2022 lalu.

PJ Gubernur Aceh berpendapat, masih banyak kebutuhan rakyat Aceh yang mendesak akibat pemulihan pasca Pandemi Covid-19.

“Ada aturan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang telah diubah dalam perubahan ketiga Permendagri Nomor 13 tahun 2018 dan perubahan keempat Permendagri Nomor 123 tahun 2018, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Mulyadi kepada Harie.Id, Kamis 04 Mei 2023.

Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan, pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia.

Merujuk dari dasar pedoman tersebut kata Mulyadi, secara kedudukan hukum instansi vertikal terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan TNI tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah.

“Sebab, mereka memiliki mata anggaran khusus dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing,” ujar Mul.

Jika ditilik dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan pemberian hibah tidak dilakukan secara terus-menurus setiap tahun anggaran, serta harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.

“Tapi yang menjadi masalah, kenapa setiap tahunya Pemda Bener Meriah Masih memberikan hibah kepada unsur vertikal setiap tahunya, ada apa ini?,” tanya Mulyadi geram.

Yang paling substansi katanya lagi, pemberian hibah kepada pihak lain harus memberi nilai manfaat kepada masyarakat, bukan hanya kepentingan untuk instansi tertentu atau lembaga tertentu dengan maksud dan tujuan lain.

“Ini tentu akan mempengaruhi nilai profesionalitas serta integritas lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Mulyadi berharap Pemda mendengar.

Apabila dipaksakan, pihaknya akan menyurati Presiden RI, Mendagri, Komisi III DPR-RI, KPK dan Jaksa Agung agar memberi sanksi setiap kepala institusi vertikal yang di daerah yang terlanjur mengisap dana APBK untuk kepentingan yang tidak mendesak terhadap institusi vertikal.

“Ini disinyalir ada kepentingan oknum untuk mendapatkan keuntungan secara materi dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala institusi vertikal didaerah,” tutupnya. | HARIE

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI