HARIE.ID | TAKENGON – Sejumlah warga pertanyakan aktivitas pengambilan material berupa batu dan pasir dari aliran Sungai Jambo Aye di Kampung Kemerleng, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah
Pengerukan material diduga dari sungai itu disebut-sebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan nasional ruas III yang saat ini sedang berlangsung di wilayah itu.
Anehnya, berdasarkan dokumentasi yang diambil warga, kegiatan itu berlangsung di malam hari.
Seorang warga yang berada di lokasi mengaku aktivitas pengambilan material telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.
Material dari dalam sungai disebut diangkut menggunakan kendaraan proyek untuk kebutuhan pekerjaan konstruksi jalan.
“Sudah sekitar empat hari berlangsung. Aktivitasnya mulai siang hingga menjelang malam. Material berupa batu dan pasir diambil dari dalam sungai lalu diangkut menggunakan kendaraan proyek,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis, Selasa 23 Juni 2026.
Menurut warga, lokasi pengambilan material berada di aliran Sungai Jambo Aye yang melintasi Kampung Kemerleng, Kecamatan Linge.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dampak lingkungan dan kelengkapan perizinan yang dimiliki pihak pelaksana proyek.
Warga menilai perusahaan yang terlibat dalam proyek berskala nasional seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk terkait pemanfaatan material dari sungai.
“Kami berharap semua kegiatan yang dilakukan memiliki izin dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan material diduga dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan jalan nasional pada ruas III di Kabupaten Aceh Tengah
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah material yang diambil berasal dari sumber yang telah mengantongi izin pertambangan batuan atau izin pemanfaatan material sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak perusahaan, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum, izin, serta kajian lingkungan yang mendasari aktivitas pengambilan material tersebut.
“Jangan nanti pihak perusahaan untung besar, karena pengerukan material dari sungai gratis,” pungkasnya.
Salah satu pihak perusahaan PT. Hutama Karya (Persero), A’at mengatakan, aktivitas yang dilakukan itu bukan merupakan kegiatan penambangan material.
Menurut nya, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari metode konstruksi cut and fill, di mana material hasil galian (siklop) dimanfaatkan kembali sebagai timbunan sesuai item pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
“Kami tidak mengambil material dari lokasi galian untuk dibawa ke tempat lain,” katanya saat dikonfirmasi Harie.id, Selasa 23 Juni 2026 lewat sambungan WhatsApp.
Menanggapi pertanyaan terkait aktivitas pekerjaan yang menurut warga berlangsung malam hari, pihak perusahaan menjelaskan, percepatan pekerjaan merupakan salah satu strategi untuk memenuhi target penyelesaian proyek.
“Kami dituntut juga untuk cepat menyelesaikan pekerjaan ini dari. Agar masyarakat Linge cepat bisa kita berikan fasilitas jalan yang bagus,” katanya.
Laporan | Karmiadi











