ADVERTISEMENT

Ibu Rumah Tangga di Bener Meriah Dibacok hingga Terluka Parah

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

A (53) ditangkap polisi setelah diduga membacok seorang ibu rumah tangga di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah (Photo/Ist)

HARIE.ID | BENER MERIAH– Seorang pria berinisial A (53) ditangkap polisi setelah diduga membacok seorang ibu rumah tangga di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

Korban diketahui bernama Ipak Konaniate (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

BACA JUGA

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan, betis, dan punggung.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Julpandi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi mendatangi rumah pelaku di Kampung Lot Bener Kelipah. Saat pintu rumah dibuka, saksi menemukan korban dalam kondisi terluka parah akibat bacokan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Korban mengalami luka pada bagian tangan, betis, dan punggung, kemudian segera dibawa ke RS Muyang Kute untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Julpandi, Selasa 23 Juni 2026 lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.

Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama anggota Polsek Bandar langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

Polres Bener Meriah memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT