TAKENGON | HARIE.ID – Penunjukan dr. Indra Wahyudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru Takengon menuai sorotan.
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga didesak mempertimbangkan keputusan tersebut setelah riwayat perkara pidana yang pernah menjerat dr. Indra Wahyudi.
Berdasarkan penelusuran Harie.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon, Rabu, 15 Juli 2026, dr. Indra Wahyudi tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara pidana perlindungan anak dengan Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Tkn.
Sebelumnya, Bupati Aceh Tengah telah mengembalikan dr. Gusnarwin ke jabatan fungsional dokter di RSUD Datu Beru.
Saat ini, Bupati menunjuk dr. Indra Wahyudi sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru terhitung mulai 15 Juli 2026 hingga 14 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Nomor Peg.875.1/3804/SP/2026.
Namun, keputusan tersebut dinilai kontroversial karena sosok yang ditunjuk pernah berhadapan dengan proses hukum pidana.
Data SIPP PN Takengon menunjukkan, perkara tersebut didaftarkan pada 13 Februari 2024 dengan klasifikasi Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan dr. Indra Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan perubahan kedua melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam tuntutannya tertanggal 2 Mei 2024, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Selain pidana, jaksa juga menuntut penetapan barang bukti berupa satu utas tali sepanjang sekitar 4,5 meter untuk dikembalikan kepada pemiliknya, serta satu unit kamera CCTV dikembalikan kepada terdakwa.
Jaksa saat itu juga meminta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Berdasarkan data putusan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Takengon, perkara tersebut diputus pada 8 Mei 2024 dengan amar putusan berupa pidana penjara enam bulan dengan pidana bersyarat, dan perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum melalui proses minutasi pada tanggal yang sama.
Saparuda mengatakan, rekam jejak yang begitu rumit kini dipercaya memimpin sementara rumah sakit milik pemerintah daerah.
Ia menilai, Bupati Aceh Tengah perlu mengevaluasi penunjukan tersebut demi menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Datu Beru.
“Kasus Kecacatan Indra Wahyudi terjadi tahun 2024 sebenarnya menjadi tolak ukur Bupati Aceh Tengah dalam penunjukan PLT Dirut RSUD Datu Beru Takengon,” kata Saparuda.
Saparuda berharap, proses penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru Bupati harus jeli dan teliti dalam penunjukan orang nomor satu di rumah sakit tersebut.
“Karena ini adalah rumah sakit kebanggaan orang Gayo. Apalagi akhir akhir ini seorang Bupati baru saja berkantor di RSUD tersebut sehingga asumsi masyarakat aksi berkantor itu dinilai langkah menjatuhkan direktur,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi











