TAKENGON | HARIE.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai memperketat pengamanan aset milik daerah dengan memasang plang penanda kepemilikan di atas tanah milik pemerintah yang berada di kawasan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyerobotan, klaim sepihak, hingga penguasaan lahan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pengamanan aset tersebut dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah bersama tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, serta didampingi aparatur pemerintah Kecamatan Pegasing dan pemerintah kampung setempat.
Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra melalui Kabid Pengelolan Barang Milik Daerah, Erwin Pinosa menyebut, pemasangan plang tersebut bagian dari upaya Pemerintah dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Sekaligus katanya lagi, memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset pemerintah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
“Pada plang yang dipasang, tercantum secara jelas, tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,” katanya, Jum’at 31 Juli 2026.
Ia juga berujar, penandaan itu menjadi bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar mengetahui status kepemilikan lahan sekaligus ikut menjaga aset negara dari tindakan yang melanggar hukum.
Pemasangan plang itu ujarnya, bukan sekadar penanda fisik, melainkan bagian dari proses penataan administrasi aset yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemasangan plang ini merupakan bagian dari prosedur standar tertib administrasi dan pengamanan fisik terhadap Barang Milik Daerah. Kami ingin memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Menurutnya, pengamanan aset menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari potensi konflik kepemilikan yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Dengan identifikasi yang jelas sebutnya lagi, seluruh aset daerah memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga pemanfaatannya di masa mendatang dapat dilakukan secara optimal.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keberadaan aset tersebut.
“Tindakan yang dimaksud seperti merusak, memindahkan plang pengamanan, maupun memanfaatkan lahan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” himbaunya.
Upaya pengamanan fisik itu katanya, bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Selain menjaga nilai aset daerah, langkah tersebut juga menjadi fondasi dalam mendukung perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami berharap seluruh Barang Milik Daerah dapat terpelihara dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Gayo,” pungkas Erwin Pinosa.
Laporan | Karmiadi









