Harie.Id, Takengon – DPRK Aceh Tengah paripurnakan 13 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibahas di tahun ini (2023). Ini merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Pengesahan ini berlangsung diruang sidang DPRK setempat pada Selasa 2 Mei 2023.
Disebutkan ke-13 Prolegda yang disahkan ingin yakni: rancangan qanun tentang, Rencana induk Smart City Aceh Tengah, Majelis Adat Gayo, Pengelolaan Air Limbah Domistik, Kriteria Miskin, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, BUMD Tirta Tawar, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pajak Daerah dan Retribusi.
Selanjutnya, rancangan qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), Rencana Pencegahan dan Peningkatan kualitas Perumahan Kumuh RP2KPKPK dan rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tengah tahun 2024.
Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega dalam pidatonya menyebutkan Banleg Legislasi yang telah menetapkan Raqan tersebut menjadi prioritas yang akan dibahas. Prolegda skala prioritas ini telah tertuang dalam keputusan DPRK dan disampaikan ke Pj Bupati Aceh Tengah.
“Prolegda yang akan dibahas ini dinilai sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat dilaksanakan di tahun 2023, sehingga fungsi DPRK dapat dipenuhi yaitu fungsi Legislasi”ungkap Arwin Mega.
Arwin Mega meminta pihak eksekutif segera menyampaikan draft Rancangan Qanun ke Banleg untuk dibahas, mengingat tahun ini telah memasuki tahun Politik dan sudah memasuki tahapan Pemilu legislatif (Pileg)
Arwin Mega berharap segera disampaikan, karena dikhawatirkan jika terlambat akan tidak bisa maksimal dibahas”Di Bulan Mei ini Dewan berharap segera disampaikan, agar dibahas secepatnya”harap politisi dari partai PIDP ini. | Harie