BENER MERIAH | HARIE.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran Rp237,8 juta dan denda keterlambatan Rp219,8 juta yang belum disetorkan ke kas daerah dalam pengelolaan APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2025 yang dikutip Harie.id, Jumat 14 Agustus 2026.
Dokumen yang ditandatangani Andri Yogama selaku penanggung jawab pemeriksaan, 29 Mei 2026 lalu.
Selain dua persoalan tersebut, BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp192,7 juta akibat kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
BPK mencatat nilai kontrak 12 paket pekerjaan tersebut mencapai Rp430,5 juta. Dari pemeriksaan fisik dan dokumen, ditemukan kekurangan volume yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp237,8 juta serta potensi kelebihan pembayaran Rp192,7 juta.
Temuan lain menyangkut lima SKPK. BPK menyatakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp219.823.526,35 belum disetorkan ke kas daerah.
BPK juga menyoroti pengelolaan APBK 2025 yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak terlaksananya sejumlah program dan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana earmark serta masih adanya tagihan belanja yang belum terselesaikan.
Meski Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Bener Meriah, di antaranya memerintahkan SKPK terkait memperketat pengawasan pekerjaan, menyesuaikan pembayaran dengan prestasi pekerjaan yang diterima, serta menyetorkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan ke kas daerah.
“Untuk kelebihan pembayaran, BPK meminta penyetoran Rp237.801.914,36, sekaligus menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran Rp192.720.421,51,” kata BPK dalam dokumen tersebut.
Sementara denda keterlambatan sebesar Rp219.823.526,35 diminta segera diproses dan disetorkan ke kas daerah serta dilengkapi bukti setor kepada BPK.
Laporan | Karmiadi










