ADVERTISEMENT

Baitul Mal dan Persoalan Umat: Ketika Amanah Zakat Menjadi Harapan Masyarakat

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Abdul Azis, Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah (Foto. Ist)

Oleh: Abdul Azis, S.Pd.I

Baitul Mal bukan sekadar sebuah lembaga. Di dalamnya ada amanah, ada kepercayaan, dan ada harapan umat.

Secara bahasa, Baitul Mal berarti rumah harta. Dalam pengertian umum, Baitul Mal merupakan lembaga yang menjalankan amanah untuk mengelola harta keagamaan umat Islam.

BACA JUGA

Namun di Aceh, Baitul Mal memiliki kedudukan yang lebih khusus karena keberadaannya diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.

Dalam qanun tersebut, Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf serta harta keagamaan lainnya, termasuk pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam.

Artinya, Baitul Mal bukan lembaga yang hadir tanpa dasar. berdiri di atas amanah syariat sekaligus regulasi negara.

Di Aceh, secara kelembagaan Baitul Mal memiliki tiga tingkatan, yaitu Baitul Mal Aceh (BMA), Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK), dan Baitul Mal Kampung (BMK/BMG).

Sementara lembaga atau pihak lain yang menjalankan fungsi pengumpulan zakat berada dalam bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang legalitasnya harus melalui rekomendasi sesuai ketentuan Baitul Mal.

Pertanyaannya kemudian, untuk apa Baitul Mal hadir di tengah masyarakat?

Jawabannya tidak cukup hanya dengan mengatakan untuk mengelola zakat dan infak. Karena persoalan umat hari ini jauh lebih kompleks.

Di hadapan kita ada kemiskinan, anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan, masyarakat yang sakit dan tidak memiliki kemampuan ekonomi, penyandang disabilitas, lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan, korban bencana, kegiatan dakwah, hingga berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan lainnya.

Bukan seberapa banyak dana yang terkumpul, tetapi seberapa besar amanah itu mampu menghadirkan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Namun perlu dipahami pula, Baitul Mal bukan lembaga yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat tanpa batas.

Ada aturan syariat. Ada regulasi. Ada kemampuan anggaran. Ada skala prioritas. Dan yang paling penting, ada ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima zakat.

Karena itu, setiap bantuan harus ditempatkan dalam koridor yang benar agar niat baik tidak justru menabrak ketentuan yang telah ditetapkan.

Di Kabupaten Aceh Tengah, Baitul Mal terus berupaya menjalankan amanah tersebut melalui berbagai program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Pada bidang sosial, terdapat program bantuan bagi fakir uzur, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), miskin lanjut usia, hingga bantuan bagi masyarakat miskin yang bersifat insidentil.

Sebagian bantuan diberikan secara rutin, sebagian lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Tujuannya sederhana, jangan sampai ada masyarakat Aceh Tengah yang kelaparan karena kemiskinan, dan jangan sampai ada keluarga yang kehilangan tempat berteduh karena tidak mampu.

Program seperti ini tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit karena penerimanya membutuhkan bantuan secara berkelanjutan.

Di bidang pendidikan, Baitul Mal Aceh Tengah juga berupaya membantu ratusan peserta didik, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, melalui berbagai bentuk program bantuan pendidikan.

Sementara dalam bidang kesehatan, bantuan diberikan kepada masyarakat yang menghadapi penyakit kronis, kebutuhan alat dan sarana kesehatan, maupun masyarakat yang mendampingi anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan atau rujukan.

Gempa, banjir, kebakaran maupun bencana lainnya sering kali meninggalkan luka yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga ekonomi dan psikologis.

Pada kondisi seperti ini, bantuan masa panik dan bantuan lainnya menjadi bagian dari ikhtiar untuk meringankan beban masyarakat.

Begitu pula dalam bidang dakwah. Baitul Mal turut memberikan dukungan terhadap fasilitas ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, organisasi kemasyarakatan Islam serta kegiatan majelis taklim sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua itu pada hakikatnya bermuara pada satu tujuan, mengembalikan amanah umat kepada umat.

Sering kali kita melihat zakat hanya sebagai angka. Padahal di balik satu rupiah yang dikeluarkan seorang muzakki, ada kemungkinan lahir sebuah senyuman dari seorang mustahik.

Di balik zakat seorang pedagang, mungkin ada anak yang tetap bisa bersekolah.

Di balik infak seorang pengusaha, mungkin ada keluarga yang mampu bertahan ketika sakit.

Dan di balik sedekah seorang petani, mungkin ada seseorang yang hari itu bisa membawa makanan pulang ke rumah. Karena itu, zakat bukan sekadar kewajiban finansial.

Zakat adalah jembatan antara orang yang memiliki kemampuan dengan mereka yang sedang membutuhkan pertolongan.

Maka kepercayaan para muzakki harus dijaga sebaik mungkin.

Baitul Mal harus terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan profesionalitas, memperkuat transparansi dan memastikan setiap program benar-benar menyentuh mereka yang berhak.

Siapa yang Berhak Menerima?

Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua permohonan bantuan otomatis dapat diberikan melalui dana zakat.

Allah SWT telah memberikan ketentuan yang jelas dalam QS. At-Taubah ayat 60, bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf), fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Ketentuan tersebut menjadi batas sekaligus pedoman.

Karena itu, ketika ada masyarakat yang mengajukan permohonan tetapi belum dapat dibantu, bukan berarti Baitul Mal tidak peduli.

Bisa jadi persoalannya adalah kategori penerima, kelengkapan persyaratan, prioritas program atau keterbatasan anggaran.

Masyarakat perlu memahami ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Untuk memastikan siapa yang masuk dalam kategori mustahik dan menghindari multitafsir, Aceh memiliki ketentuan mengenai redefinisi asnaf yang menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan pengelolaan zakat.

Dalam kaidah fikih dikenal ungkapan:

Hukmul hakim irtifa’ul ikhtilaf.”

Keputusan hakim atau pemerintah menghilangkan perbedaan.

Artinya, regulasi diperlukan agar pelaksanaan amanah tidak berjalan berdasarkan tafsir masing-masing, tetapi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan.

Pintu pengajuan bantuan harus terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan.

Namun kedekatan dengan masyarakat juga harus berjalan bersama dengan profesionalitas.

Baitul Mal tidak boleh menjadi lembaga yang hanya dikenal ketika masyarakat membutuhkan bantuan. Baitul Mal harus menjadi lembaga yang membangun kesadaran bahwa zakat adalah kekuatan umat.

Masyarakat yang memiliki kemampuan harus memahami, zakat bukan sekadar mengurangi harta.

Justru zakat adalah cara untuk membersihkan dan menghadirkan keberkahan pada harta.

Sementara bagi masyarakat yang menerima, bantuan bukan sekadar nominal yang diterima, tetapi bentuk kepedulian umat terhadap sesama.

Karena itu, hubungan antara muzakki, Baitul Mal dan mustahik sesungguhnya adalah hubungan amanah.

Muzakki menitipkan sebagian hartanya. Baitul Mal mengelolanya. Mustahik menerima manfaatnya. Dan semuanya dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Baitul Mal Aceh Tengah tentu masih memiliki banyak ruang untuk berbenah.

Kritik, masukan dan evaluasi dari masyarakat adalah bagian penting untuk memperbaiki lembaga ini. Sebab lembaga yang mengelola amanah umat tidak boleh alergi terhadap kritik.

Justru dari kritik itulah kita dapat melihat bagian mana yang masih harus diperbaiki.

Insyaallah Baitul Mal Aceh Tengah akan terus berupaya meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan dan memperluas manfaat sesuai kemampuan serta ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat yang membutuhkan, datanglah dan sampaikan kebutuhan dengan cara yang benar.

Kepada para muzakki, titipkan zakat dan infak melalui lembaga yang memiliki kewenangan dan legalitas.

Dan kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah, mari kita bangun kesadaran bahwa persoalan umat bukan hanya tanggung jawab Baitul Mal. Tapi tanggung jawab kita bersama. Baitul Mal adalah salah satu jalannya.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan zakat bukan hanya berapa besar dana yang terkumpul. Tetapi berapa banyak air mata yang berubah menjadi senyuman. Berapa banyak keluarga yang kembali memiliki harapan.

Berapa banyak anak yang tetap bisa belajar. Berapa banyak orang sakit yang merasa tidak sendirian. Dan berapa banyak saudara kita yang mampu bangkit dari kesulitan.

Sedikit harta yang kita sedekahkan mungkin tidak banyak mengubah kehidupan kita. Tetapi bagi orang yang sedang berada di titik paling sulit dalam hidupnya, sedikit dari harta kita bisa menjadi alasan untuk kembali tersenyum.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan para muzakki, memberkahi harta mereka, melapangkan rezekinya dan menjadikan setiap zakat, infak dan sedekah sebagai amal yang terus mengalir pahalanya. ***

Penulis adalah Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah

BERITA TERKAIT