HARIE.ID | TAKENGON — Tiga Reje di Silihnara, yaitu, Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah dan Wihni Bakong sepakat menggunakan istilah kompensasi perumahan, bukan ganti rugi, terkait rumah warga yang diklaim belum memperoleh pembayaran dalam proyek PLTA Peusangan 1 dan 2.
Penegasan itu disampaikan Reje Sanehen, Bahtiar, dalam forum tindak lanjut sosialisasi genangan air kedua proyek pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2, Senin 14 September 2026.
Bahtiar mengatakan, persoalan rumah warga memang menjadi salah satu hal yang sedang didata. Namun, menurutnya, masyarakat datang bukan dalam posisi menuntut ganti rugi.
“Permasalahan rumah itu betul. Kami tiga Reje hadir, Wihni Bakong, Sagi Indah dan Sanehen. Mereka minta tolong mengumpulkan data rumah. Tapi kita harus sadar, kita datang bukan menuntut ganti rugi,” kata Bahtiar.
Ia menjelaskan, dokumen yang telah dikumpulkan masyarakat dari Sanehen dan Wih Sagi Indah dan Wihni Bakong telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Bahtiar menyebut, sikap yang diambil pemerintah kampung adalah meminta adanya kompensasi perumahan dari pihak PLTA.
“Kami Sanehen dan Wih Sagi Indah, dan Wihni Bakong, dokumen yang diberikan sudah kami serahkan ke kantor Bupati melalui Bagian Umum Setdakab,” ujarnya.
“Kami minta dan setuju kompensasi perumahan dari PLTA. Bukan kami minta ganti rugi,” tegasnya.
Menurut Bahtiar, penggunaan istilah tersebut berkaitan dengan hasil keputusan Kejaksaan Tinggi Aceh yang menjadi salah satu dasar dalam pembahasan persoalan tersebut.
Karena itu, ia berharap masyarakat yang terdampak tidak diabaikan dalam proses penyelesaian persoalan proyek PLTA Peusangan.
“Kami harap masyarakat kami jangan diabaikan,” katanya.
Terpisah, Reje Wih Sagi Indah, Nurdin, membenarkan adanya pengumpulan data rumah warga yang selama ini dipersoalkan.
Ia mengatakan, dalam dua bulan terakhir warga datang untuk mengumpulkan data terkait rumah yang menurut mereka belum memperoleh pembayaran.
Namun, Nurdin menegaskan kembali bahwa rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kampung bukan mengenai ganti rugi.
“Meluruskan antara ganti rugi dengan kompensasi. Dua bulan ke belakang warga Sagi Indah datang untuk mengumpulkan data perumahan yang belum terbayar,” kata Nurdin.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan berdasarkan arahan Bupati Aceh Tengah. Pemerintah kampung kemudian menyusun rekomendasi yang substansinya berupa kompensasi, bukan ganti rugi.
“Sesuai arahan Pak Bupati, kami keluarkan rekomendasi, bukan ganti rugi,” ujarnya.
Nurdin menegaskan, posisi pemerintah kampung harus dibedakan dari pihak yang memiliki kewenangan menentukan atau menetapkan ganti rugi.
“Karena kami juga pemerintahan. Bukan ganti rugi, hanya kompensasi. Kalau seandainya ada rekomendasi ganti rugi, itu bukan kami,” katanya.
Ia bahkan menegaskan perbedaan sikap tersebut dalam proses administrasi di tingkat kampung.
“Kalau kompensasi kami teken. Kalau ganti rugi tidak,” tegas Nurdin.
Laporan | Karmiadi











