HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meminta manajemen PLTA Peusangan kembali berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait klaim rumah dan tapak rumah warga yang disebut belum memperoleh pembayaran dalam proses pembebasan lahan proyek PLTA Peusangan 1 dan 2.
Wakil Bupati, Muchsin Hasan mengatakan, seluruh penjelasan dan dokumen yang disampaikan masyarakat perlu terlebih dahulu ditampung dan diverifikasi sebelum pemerintah maupun pihak PLTA mengambil keputusan.
“Semua penjelasan dari masyarakat, menurut hemat kami, tidak apa-apa kita tampung dahulu, kompensasi dan ganti rugi,” kata Muchsin dalam forum tindak lanjut pembahasan proyek PLTA Peusangan, Senin 14 September 2026.
Menurut Muchsin, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan merekomendasikan kepada manajemen PLTA agar kembali mendiskusikan persoalan tersebut dengan pihak Kejaksaan.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan data yang menjadi dasar keputusan benar-benar otentik dan memiliki landasan hukum.
“Kita akan merekomendasikan kepada manajemen PLTA untuk berdiskusi kembali dengan Kejaksaan sehingga data ini kita perlukan otentik,” ujarnya.
Muchsin berujar, kehati-hatian dalam proses pembayaran merupakan hal penting. Pemerintah daerah tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami sepakat kehati-hatian dalam membayar itu penting. Kami Pemkab ingin sesuai kaidah hukum,” katanya.
Muchsin juga membuka kemungkinan agar persoalan tersebut kembali diminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Menurutnya, apa pun hasil pendapat hukum tersebut harus menjadi rujukan bersama.
“Pendapat hukum yang kita harapkan, apabila perlu, surati Kejati melalui Kejari. Apa pun hasilnya harus kita patuhi,” tegas Muchsin.
Jika berdasarkan ketentuan hukum ternyata terdapat hak masyarakat yang memang layak atau patut untuk diberikan penggantian, pemerintah daerah menurutnya tidak akan mempersoalkan hal tersebut.
“Jika secara ketentuan dan layak atau patut diganti rugi, saya pikir tidak ada masalah,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, Muchsin mengatakan, pemerintah juga berkepentingan mencegah polemik baru dalam proses penyelesaian persoalan pembebasan lahan tersebut.
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak yang belum terpenuhi.
Kata dia, langkah tersebut sejalan dengan ruang penyelesaian hukum yang sebelumnya disarankan pihak Kejaksaan.
“Langkah hukum kita buka ruang seperti saran dari Kejati Aceh. Menggunakan jasa pengacara silakan diajukan ke proses hukum,” katanya.
Menurut Muchsin, jika nantinya pengadilan memberikan putusan yang mewajibkan pembayaran, maka putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak manajemen.
“Jika pengadilan memberikan putusan dibayarkan, maka management membayar,” tegasnya.
Meski demikian, Muchsin berharap persoalan tersebut tidak langsung berujung pada konflik hukum. Ia meminta PLN terlebih dahulu melakukan review bersama pihak Kejaksaan terhadap dokumen dan data terbaru yang disampaikan masyarakat.
“Kami harap PLN mereview dengan Kejaksaan untuk dikonsultasikan kembali,” ujarnya.
Ia juga meminta tim yang telah dibentuk untuk mencermati surat dan dokumen yang disampaikan para Reje sebelum pemerintah daerah menyusun rekomendasi kepada manajemen PLTA.
“Tim ini silakan membahas surat dari Pak Reje. Kami akan rekomendasikan kepada management,” katanya.
Selain persoalan rumah dan tapak rumah, Muchsin juga mengakui adanya persoalan abrasi di sekitar permukiman warga Kampung Sanehen, Kecamatan Silih Nara.
Ia mengaku telah melihat langsung kondisi tersebut dan meminta agar persoalan itu tidak dibiarkan, terutama apabila kawasan tersebut nantinya mengalami penggenangan secara permanen.
“Abrasi itu benar, saya sudah melihat. Jika secara permanen dilakukan penggenangan besar, harapan kami dapat dilakukan permanen seperti tanggul,” kata Muchsin.
Menurut dia, pembangunan pengaman tepi genangan dibutuhkan agar air tidak terus menggerus kawasan permukiman warga.
“Supaya air tidak ke permukiman warga Sanehen. Kalau bisa dilakukan pembangunan batas supaya tidak langsung tergerus,” ujarnya.
Muchsin meminta masyarakat bersabar dan memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak akan menghalangi upaya masyarakat memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak.
“Harap bersabar. Kami pemerintah daerah tidak menghalangi proses tuntutan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Muchsin mengingatkan, proyek PLTA Peusangan juga memiliki kepentingan ekonomi jangka panjang bagi daerah.
Setelah proyek selesai dan beroperasi kata dia, Aceh Tengah diharapkan memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena satu hal, ketika proyek ini selesai dan sudah beroperasi, maka daerah akan menerima PAD setiap tahun,” ujarnya.
Karena itu, menurut Muchsin, selain menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat, pemerintah daerah juga dapat membicarakan bentuk manfaat maupun keringanan lain yang dapat diberikan kepada Aceh Tengah.
“Kita juga bisa membahas apa-apa saja keringanan untuk Aceh Tengah. Seperti masjid, listriknya ada dispensasi. Itu nanti,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi











