HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, meluncurkan inovasi “Klik Transaksi Desa” untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan desa.
Program tersebut diluncurkan Camat Lut Tawar Ade Kurniawan, S.STP., M.AP., Senin 28 September 2026, di Aula Kantor Camat Lut Tawar.
Peluncuran turut didampingi Sekretaris Kecamatan Hazairin, ST, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan (PMK) Al Ikhwan, S.Sos., M.Pd.
Kegiatan itu dihadiri para reje beserta perangkat desa se-Kecamatan Lut Tawar.
Klik Transaksi Desa merupakan akronim dari Klinik Konsultasi Transparansi, Akuntabilitas, dan Tertib Administrasi Pengelolaan Desa.
Melalui inovasi tersebut, pemerintah kecamatan menyediakan ruang konsultasi bagi pemerintah desa, baik secara daring maupun melalui layanan mobil service (jemput bola).
Layanan ini diarahkan untuk membantu perangkat desa mendapatkan pendampingan dan konsultasi teknis terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Lut Tawar Ade Kurniawan mengatakan, pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui masyarakat.
Menurutnya, tata kelola keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran.
Selain itu, pengelolaan harus akuntabel, dengan setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansi.
Aspek partisipatif juga menjadi bagian penting, terutama dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Sementara dari sisi administrasi, pemerintah desa dituntut menerapkan tertib dan disiplin anggaran, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa.
Kehadiran Klik Transaksi Desa diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi yang memudahkan pemerintah desa ketika menghadapi persoalan teknis maupun administratif dalam pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, setiap desa tidak hanya dituntut mampu merealisasikan program, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan keuangannya berjalan sesuai aturan.
RELL












