Channel Youtube Harie.id PodcastTonton

Penunjukan Plt Kadishub Aceh Tengah Dipertanyakan?

Arinos
Plt Sekda, Alam Syuhada saat menyerahkan SK Bupati terhadap Plt Kadishub, Taufiqurrahman (Foto. Net)

HARIE.ID | TAKENGON — Penunjukan Taufiqurrahman, S.H., yang masih berpangkat Penata Tingkat I (III/d) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah hangat di bahas.

Taufiqurrahman menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Aceh Tengah.

Melalui Surat Perintah Bupati Haili Yoga Nomor Peg.875.1/76.04/SP/2026 tertanggal 23 September 2026, ia ditugaskan menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan di samping jabatan definitif nya.

Surat tersebut berlaku sejak 23 September hingga 22 Desember 2026.

Dalam posisi barunya, Taufiqurrahman akan memimpin jajaran yang di dalamnya terdapat Sekretaris Dinas dengan pangkat IV/b, dua kepala bidang berpangkat IV/a, serta pejabat lain yang memiliki pangkat III/d dan disebut lebih senior secara masa kerja.

“Apakah penempatan seorang pejabat III/d sebagai Plt kepala dinas sudah mencerminkan prinsip merit, kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi,” kata Ketua HMI Aceh Tengah, Afhdhlal saat dikonfirmasi Harie.id, Kamis 01 Oktober 2026 lewat sambungan WhatsApp.

Secara aturan kata dia, perbedaan pangkat tidak otomatis membuat penunjukan seorang pejabat sebagai Plt kepala dinas menjadi tidak sah.

PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS mengatur penugasan Plt antara lain dapat diberikan kepada PNS dengan jenjang jabatan yang setara atau satu tingkat lebih rendah dari jabatan yang akan ditugaskan, dengan sejumlah persyaratan kompetensi, kinerja, dan ketentuan lainnya.

“Apa dasar pertimbangan Bupati memilihnya, bagaimana rekam kinerja dan kompetensinya, serta apakah pilihan tersebut paling sesuai dengan kebutuhan Dinas Perhubungan saat ini,” katanya.

Terlebih, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan, manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit, dengan pengelolaan SDM yang memperhatikan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah Haili Yoga tersebut disebutkan, penunjukan Taufiqurrahman dilakukan setelah rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 820/62.04/BKPSDM/2026.

Rotasi sembilan pejabat eselon II itu sendiri berlangsung pada 23 September 2026 dan telah memperoleh persetujuan teknis serta rekomendasi BKN berdasarkan hasil uji kompetensi JPT.

Dengan kosongnya posisi definitif Kepala Dinas Perhubungan, Bupati kemudian menerbitkan surat perintah untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.

Namun, keputusan administratif tersebut tetap membuka ruang bagi publik untuk menguji kualitas tata kelola di balik sebuah penempatan pejabat.

“Pemerintahan yang sehat bukan hanya tentang terpenuhinya prosedur administratif, tetapi bagaimana pimpinan memastikan orang yang diberi mandat memiliki kapasitas untuk mengendalikan organisasi, membangun koordinasi internal, serta menjawab persoalan pelayanan publik,” katanya.

Di internal Dishub, nama Taufiqurrahman disebut bukan tanpa perbincangan.

Ia sebelumnya berada di bidang yang berkaitan langsung dengan lalu lintas dan angkutan. Dalam pelaksanaan pengamanan lalu lintas pada momentum Ramadan lalu, kinerjanya disebut menjadi bahan evaluasi internal.

Bahkan, menurut informasi yang berkembang kata dia, terdapat anggota yang saat itu disebut mengajukan permohonan pindah ke bidang lain.

“Di dalam struktur dinas tersebut terdapat sejumlah pejabat dengan pangkat lebih tinggi dan pengalaman yang lebih senior. Ada apa ini,” tanya Afhdhlal.

Laporan | Karmiadi

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

Podcast Harie.id

Kesaksian Jauhari, Mundur Dari Kepala Dinas Karena Tiga Alasan Ini? #podcast
Kesaksian Jauhari, Mundur Dari Kepala Dinas Karena Tiga Alasan Ini? #podcast