Channel Youtube Harie.id PodcastTonton

Pendapatan APBK Perubahan Aceh Tengah Bertambah Rp122,1 Miliar, Ini Sumbernya?

Arinos
Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra (Foto. Ist)

TAKENGON — Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 bertambah sebesar Rp122,147 miliar.

Penambahan tersebut berasal dari sejumlah penyesuaian pendapatan, mulai dari pajak dan retribusi daerah, transfer pemerintah pusat dan antardaerah, hingga hibah pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra mengatakan, perubahan APBK merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan asumsi serta kondisi fiskal daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah yang baik tidak hanya dinilai dari bertambah atau berkurangnya angka, tetapi harus dilakukan secara terukur dan akuntabel,” kata Gunawan saat dikonfirmasi Harie.id, Kamis 01 Oktober 2026.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Perubahan APBK Aceh Tengah 2026 tersebut telah mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRK Aceh Tengah 28 September 2026.

Gunawan menjelaskan, tambahan pendapatan Rp122,147 miliar itu bukan sekadar penambahan anggaran tanpa sumber pendanaan.

Kenaikan tersebut merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen pendapatan daerah.

Pada sektor pajak daerah, terdapat peningkatan sebesar Rp500 juta, yang berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.

Sementara itu, retribusi daerah bertambah Rp419,526 juta, dengan rincian antara lain:

Retribusi Pelayanan Kesehatan JKN Non-Kapitasi sebesar Rp354,5 juta. Retribusi Tenaga Kerja Asing Rp9 juta. Retribusi Pemakaian Laboratorium Rp80 juta. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Rp15 juta.

Selain itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah sebesar Rp8,683 miliar.Penambahan tersebut berasal dari hasil penjualan aset lain-lain Rp1 miliar, jasa giro Rp3,671 juta, penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain Rp1,263 miliar, pendapatan BLUD Datu Beru Rp5,516 miliar, serta penerimaan donasi masyarakat untuk penanganan bencana alam sebesar Rp1,052 miliar.

Sumber kenaikan lainnya berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp61,571 miliar.

Komponen tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp566,455 juta, DBH kurang bayar tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp10,886 miliar, serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penggajian ASN sebesar Rp50,118 miliar.

Menurut Gunawan, tambahan DAU tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyesuaian pendapatan pada Perubahan APBK 2026.Pendapatan transfer antardaerah juga bertambah sebesar Rp32,078 miliar.

Di dalamnya terdapat beberapa sumber pendapatan, termasuk bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan sebesar Rp3,792 miliar, bagi hasil pajak air permukaan Rp1,328 juta, serta sejumlah bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah lain.

Bantuan tersebut antara lain berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp25 miliar, Kabupaten Solok, Sumatera Barat Rp2 miliar, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Rp455,751 juta, Kabupaten Serang, Banten Rp117 juta, serta bantuan lainnya.

Terdapat pula tambahan BOP bantuan keuangan khusus dari Kabupaten Lebak Mukim sebesar Rp120 juta dan tambahan TDBH Migas sebesar Rp807,205 juta.Sementara itu, pendapatan bagi hasil pajak rokok tercatat berkurang sebesar Rp315,227 juta.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kata dia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan dukungan kepada masyarakat Aceh Tengah, terutama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Solok.

Dukungan tersebut dinilai bukan hanya berdampak terhadap sisi fiskal daerah, tetapi juga menunjukkan solidaritas antardaerah dalam membantu Aceh Tengah menghadapi dampak bencana.

Komponen lain yang cukup besar berasal dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat sebesar Rp16,1 miliar.

Gunawan menjelaskan, dana tersebut merupakan bantuan kemasyarakatan Presiden RI untuk pembelian daging dalam rangka menyambut tradisi Meugang di Provinsi Aceh.

Selain itu, terdapat tambahan pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp2,487 miliar, yang bersumber dari pendapatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Gunawan menegaskan, perubahan APBK pada dasarnya diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan kesehatan fiskal daerah dengan menyesuaikan kondisi pendapatan serta kebutuhan pemerintah daerah.

“Perubahan APBK pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah daerah untuk menyesuaikan asumsi dan kondisi fiskal, serta menjaga keseimbangan dan kesehatan fiskal daerah,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.