Lapak Judi di Pacuan Kuda, GMNI MInta Pol PP & WH Bergerak, Saparuda Menduga ada Pembiaran

47
SHARES
263
VIEWS

Harie.Id, Takengon | Lapak judi di kawasan Pacuan kuda, Blang Bebangka Pegasing, Aceh Tengah mulai menggeliat.

Praktek haram itu disinyalir mulai menjamur di malam hari. GMNI Aceh Tengah minta Satpol PP dan WH bergerak.

Hal tersebut dikatakan Kader GMNI DPC Aceh Tengah Saparuda, pihaknya sangat menyesalkan praktek ini.

BACA JUGA

Bahkan, aktifitas haram ini menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial.

“Bukannya menjadi pesta untuk masyarakat, malah menjadi ajang beradu nasib dalam perjudian,” kata Saparuda lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie Jum’at 16 Juni 2023.

Pihak GMNI menduga, sejumlah okunum turut terlibat membackup kegiatan judi tersebut.

Mereka kesal terhadap lembaga penegak Perda di Kabupaten berhawa sejuk itu. Lantaran praktik tersebut telah berulang-ulang dan hampir setiap agenda pagelalaran pacuan kuda di dataran tinggi tanoh Gayo terjadi.

Saparuda, Ketua DPC GMNI Aceh Tengah (Photo /Ist)

“Kami selalu mengingatkan hal yang sama, dan hari ini juga kembali berulang,” kata Saparuda kesal.

“Artinya Kasatpol PP dan WH, Ariansyah tidak berkaca pada pengalaman dan kejadian-kejadian yang lalu dan hampir selalu jatuh ke lubang yang sama ucapnya,” ujarnya.

Menurutnya, belum adanya kontribusi yang penuh dari pihak POL PP dan WH membuat arena pacuan kuda H. Hasan Gayo itu menjadi ajang aktifitas haram.

“Sebagai penegak Perda, POL PP harus menjadi pengeksekusi yang kongkrit di lapangan, bukan duduk dan diam tapi ambil sikap secepatnya,” harapnya.

Ia menambahkan, hal tersebut diduga akibat ketidak pahaman Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah terhadap tupoksi di lembaganya.

“Kami menduga pada waktu Kasat dilantik belum memenuhi syarat sebagai Kasat dalam PP Nomor  16 Tahun 2018, dan harus menjadi catatan dan pertimbangan bagi PJ Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan,” katanya.

Menurutnya, perjudian yang leluasa itu tidak boleh di biarkan begitu saja, seperti kegiatan yang lumrah di sekeliling arena pacuan kuda dan belum ada tindak tegas atau proses dari Satpol PP.

“Merujuk pada qanun Aceh nomer 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dimana ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000. Secara khusus di Aceh diatur dalam Pasal 18 sampai Pasal 22,” katanya.

Ia juga berharap, Pj Bupati Teuku Mirzuan dengan tegas mengevaluasi Kasatpol PP dan WH dalam waktu segera.

“Tunjuk Kasat yang memiliki pengalaman yang matang demi kenyamanan publik,” demikian Saparuda.

Diketahui, pacuan kuda bertajuk seleksi Pra Kejurnas dan Pra PON 2024 di Blang Bebangka, Pegasing,  Aceh Tengah akan berlangsung hingga Minggu 18 Juni 2023 mendatang. | Ril/Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI