Pemkab Aceh Tengah Minta Pemprov Aceh Perjelas Titik Hibah Tanah Hak Pakai Satu

37
SHARES
203
VIEWS

Harie.Id, Takengon | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah minta Pemerintah Provinsi Aceh memperjelas titik batas – batas tanah hak pakai satu seluas 1.193.168 M² yang di hibahkan di Kecamatan Pegasing.

Hal itu di sampaikan Asisten pemerintahan, keistimewaan, dan kesra Setdakab Mursyid, saat di konfirmasi Harie.Id.

“Batas tanah yang di hibahkan, kita mohon bersama pemerintah provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan  titik titik batasnya,” kata Mursyd, Kamis, 3 Agustus 2023 melalui sambungan seluler nya.

BACA JUGA

Kata dia, tanah yang sudah di hibahkan itu ada lahan yang akan di peruntukan bagi pembagunan Lapangan Pacuan Kuda untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 mendatang.

“Lahan untuk pacuan kuda menurut hemat saya berada dalam tanah yang di hibahkan, namun demikian, tim sedang meneliti dan mengukur kebutuhan lahan pacuan kuda, semoga berjalan sesuai harapan,” kata mantan Camat Pegasing itu.

Terkait klaim masyarakat yang mengatakan ada sertifikat hak milik dalam tanah yang diperuntukan bagi pembangunan lapangan pacuan kuda, ia mengaku belum mengetahui secara detail.

“Saya belum melihat ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau penguasan lahan lahan pacuan kuda oleh masyarakat,” demikian Mursyd.

Penulis | Erwin

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI