HARIE.ID, TAKENGON | Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah lakukan rekonstruksi (reka Adegan-red) kasus penganiayaan sesama siswa yang menyebabkan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial AL, 17 tahun dan korban meninggal dunia MD, 16 tahun, keduanya adalah warga Kabupaten Aceh Tengah.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Lapangan Musara Alun tepatnya di area panjat tebing Desa Blang Kolak I Kecamatan Bebesen Jumat 12 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
Rekonstruksi tersebut di pimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Walter Sihotang.
Dilakukan di lapangan Apel Polres Aceh Tengah. Turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), pelaku AL di dampingi penasehat hukumnya, Kamis 25 April 2024.
Dalam reka adegan itu turut diperagakan sebanyak 13 adegan, mulai keberangkatan pelaku, kedatangan korban dalam pertemuan di tempat kejadian perkara yang telah disepakati bersama oleh pelaku dan korban untuk berkelahi.
Adegan yang diperagakan saat terjadinya penganiayaan hingga korban dibawa ke rumah sakit Fandika Takengon.
Peran Pelaku AL di perankan oleh peran pengganti Briptu MH dan Korban MD diperankan oleh Brigpol AJ.
Dalam adegan kasus penganiayaan tersebut, korban MD memulai pertama melakukan pemukulan sebanyak satu kali di bagian bahu sebelah kanan pelaku dengan tangan kirinya.
Lalu pelaku emosi dan dengan reflek memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali, 2 kali mengenai dahi sebelah kiri dan ketiga mengenai bagian belakang kepala korban pada bagian telinga diatas leher sebelah kiri.
Setelah itu tiba-tiba korban terjatuh, lalu korban ditolong oleh pelaku dan teman-teman korban yang menyaksikan perkelahian tersebut dan sempat dibawa ke rumah gubuk untuk diberikan air minum.
Namun kondisi korban saat itu tidak sadarkan diri dan telah mendengkur.
Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit oleh teman teman korban. dalam hal Ini selaku saksi dalam perkara tersebut, namun nyawa korban tidak tertolong.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, tujuan dari rekonstruksi itu adalah untuk menyamakan persepsi antara Penyidik dan JPU.
“Reka adegan ini dipergunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk kemudian nanti diajukan ke kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Humas, Iptu Kariya.
[ ARINOS ]