Panwaslih Aceh Tengah Desak KIP Tegas Tentukan Zona Alat Peraga Kampanye

HARIE .ID, TAKENGON | Panwaslih Aceh Tengah mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah untuk tidak menimbulkan kebingungan dalam penetapan aturan dan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024.

Penetapan aturan harus jelas dan tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mencegah ambiguitas yang dapat merusak proses kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Tengah, Almer Agung Islami, menegaskan, ketidakjelasan aturan hanya akan memicu sengketa dan pelanggaran.

BACA JUGA

“Kami berharap KIP Aceh Tengah memastikan aturan APK tidak membingungkan peserta pemilu. Semua pihak harus memahami batasan yang berlaku,” ujar Almer lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Selasa 12 November 2024.

Sementara itu, Ismid Ridha Isma, Ketua Panwaslih Aceh Tengah, menambahkan, keputusan yang ambigu hanya akan menciptakan ketidakpastian dan merusak integritas Pilkada.

“Kami mengimbau KIP menetapkan aturan dengan tegas agar semua pihak dapat mengikuti proses ini dengan penuh kepastian dan rasa keadilan,” katanya.

Panwaslih juga mengingatkan agar KIP Aceh Tengah menghindari kebingungan yang dapat memicu perdebatan antara peserta pemilu dan pengawas.

“Jangan ada keraguan dalam pelaksanaan aturan. Tegakkan regulasi dengan tidak mengesampingkan aturan lain agar tidak menciptakan kegaduhan di tengah proses demokrasi kita,” tegas Ismed.

Panwaslih Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan transparan.

[ REL ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI