HARIE.ID, REDELONG | Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bukit berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (26), terduga pelaku pencurian sepeda motor dinas milik seorang penyuluh pertanian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 5 Desember 2024, sekitar pukul 18:15 WIB, di sebuah warung kopi di Kampung Tawar Sedenge, Kecamatan Bandar.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.IK M.Med.Kom, mengungkap, MP, warga Kampung Bener Kelipah Utara, diduga mencuri sepeda motor dari rumah korban, Adi Fansuri, di Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Motor tersebut merupakan kendaraan dinas yang dipinjamkan kepada korban oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah.
“Pelaku berhasil kami amankan di lokasi tanpa perlawanan,” ujar Kapolres lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Jum’at 06 Desember 2024 pagi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
MP terancam dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP, yang mengatur pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk menegakkan keadilan.
[ ARINOS ]