Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan di Remesen Dijerat Pasal Berlapis

64
SHARES
357
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Berkas perkara kasus pembunuhan Risdian bin Aziz di Dusun Jamur Barat, Desa Remesen, Kecamatan Silih Nara, resmi dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka, Ridwan bin Kamaludin, kini dijerat dengan pasal berlapis dan segera menjalani proses hukum di pengadilan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., menyatakan berkas perkara tersebut telah rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya sudah lengkap. Awal tahun 2025 akan kita limpahkan ke Kejaksaan dan akan segera disidangkan,” kata Dody saat konferensi pers akhir tahun di Aula Rupatama Polres Aceh Tengah, Selasa 31 Desember 2024.

BACA JUGA

Tersangka Ridwan bin Kamaludin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku, di antaranya:

Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 351 Ayat (3) KUHP: “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Dody menegaskan, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Istrinya tidak ikut terlibat. Hanya satu tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut katanya, selama tahun 2024, Polres Aceh Tengah menangani dua kasus pembunuhan, termasuk di Remesen dan satu lainnya di Kute Panang yang masih dalam proses hukum.

“Pada tahun 2023 lalu, kami hanya menangani satu kasus pembunuhan. Ini menunjukkan peningkatan kasus serius yang harus kita tindak tegas,” jelas Dody.

Ia berharap, penyelesaian kasus ini memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba melanggar hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus-kasus kejahatan berat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” demikian kata Dody.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI