Warga Jaluk Adukan Masalah SK RGM ke DPRK Aceh Tengah

38
SHARES
210
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Warga Kampung Jaluk, Kecamatan Ketol, mengadukan permasalahan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) untuk anggota Rayat Genap Mufakat (RGM) periode 2024-2030 kepada DPRK Aceh Tengah.

Aduan ini dilakukan dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRK di ruang sidang DPRK setempat , Selasa 07 Januari 2025.

Warga menuturkan, polemik itu bermula dari berakhirnya masa jabatan RGM Kampung Jaluk periode 2018-2024 pada 27 Juli 2024 lalu sebagaimana tercantum dalam SK Camat Ketol Nomor: 141/21/CKTL/2018.

BACA JUGA

Pemilihan anggota RGM baru untuk periode 2024-2030 telah dilaksanakan pada 18 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemilihan, lima kandidat dengan suara terbanyak adalah, Hasbullah (139 suara), Husaini (116 suara), Muhammad Ansari (98 suara), Muhammad Isa (32 suara) dan Setia Budi (26 suara).

Namun, hingga saat ini SK untuk anggota RGM terpilih belum diterbitkan.

Warga menilai, panitia Pemilihan dan Reje Kampung Jaluk justru menggantikan dua nama anggota terpilih, yakni Muhammad Isa dan Setia Budi, dengan calon berperingkat lebih rendah (Nasiruddin, 22 suara) serta seorang individu yang tidak terdaftar dalam pemilihan, Sukiman.

Dalam pernyataan mereka, pelaksanaan pemilihan berjalan lancar, tertib, dan aman. Namun, Panitia Pemilihan dan Reje Kampung Jaluk dinilai tidak transparan dan terkesan mengabaikan hasil pemilihan.

Surat susulan yang telah dilayangkan kepada pihak terkait, termasuk Camat Ketol dan Pj. Bupati Aceh Tengah, belum membuahkan hasil.

Warga juga melampirkan sejumlah dokumen untuk memperkuat aduan, termasuk berita acara hasil perolehan suara pemilihan RGM, surat masyarakat terkait penerbitan SK RGM terpilih, surat teguran DPRK kepada Pj. Bupati Aceh Tengah dan surat Camat Ketol yang menginstruksikan Reje dan Panitia Pemilihan untuk segera mengusulkan SK.

Masyarakat Kampung Jaluk berharap DPRK Aceh Tengah dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan alasan di balik lambatnya penerbitan SK.

Warga menekankan pentingnya keberadaan RGM sebagai wadah aspirasi masyarakat dan meminta agar anggota terpilih sesuai hasil pemilihan segera mendapatkan SK resmi.

“Permasalahan ini sudah berlangsung selama lima bulan. Kami meminta DPRK Aceh Tengah untuk membantu menyelesaikan masalah ini demi menghindari konflik lebih lanjut di masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI