ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Skandal Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo di Meja Hijau, Rekayasa Nasabah dan Akta Palsu

by Arinos
21 Januari 2026
A A
Skandal Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo di Meja Hijau, Rekayasa Nasabah dan Akta Palsu

Empat terdakwa saat mengikuti sidang kasus dugaan nasabah fiktif di Pengadilan Negeri Takengon (Photo/Harie)

HARIE.ID | TAKENGON — Praktik pembiayaan murabahah diduga fiktif berskala besar yang mengguncang PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai dibahas di ruang sidang Pengadilan Negeri Takengon.

Seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon, Rabu 21 Januari 2026.

Hari ini, kasus tersebut di sidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, masing-masing Andika Putra, Deski Prata, Syukuria, dan Aedy Yansyah, atas dugaan korupsi perbankan syariah yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon sejak 13 November 2025 dengan klasifikasi Perbankan Syariah Negara.

Hakim ketua yang menyidangkan kasus ini adalah Fatria Gunawan, SH, MH didampingi Hakim Anggota Damecson Andripari Sagala, SH dan Eric Octiviansyah Dewa, SH.

Hingga Rabu 21 Januari 2026, majelis hakim telah menggelar 12 kali persidangan. Jalannya sidang sempat terkendala gangguan jaringan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tengah.

Dalam keterangan yang dirangkum di SIPP, kasus itu bermula pada September 2018 lalu, ketika terdakwa Syukuria, yang kala itu menjabat Petugas Audit Internal BPRS Gayo, membutuhkan dana pribadi sebesar Rp30 juta.

Ia kemudian meminta bantuan terdakwa Andika Putra, Account Officer (AO), untuk mencarikan identitas calon nasabah yang “bersih” dari catatan BI Checking.

Identitas tersebut akhirnya diperoleh dari Tuah Niwen Ara, dengan janji seluruh angsuran akan dibayar oleh terdakwa Andika, serta imbalan uang tunai.

Namun, dalam prosesnya, terdakwa Andika diduga membuat laporan survei palsu, tempat usaha fiktif, serta dokumen pendukung yang tidak sesuai fakta.

Untuk melengkapi syarat pembiayaan, Andika kemudian menggandeng terdakwa Deski Prata, staf di kantor notaris dan PPAT.

Deski diduga menyusun Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) palsu, berikut Akta Jual Beli dan Akta Hibah fiktif, dengan imbalan Rp300 ribu per dokumen.

Pembiayaan murabahah sebesar Rp28 juta berhasil dicairkan. Namun uang tersebut tidak digunakan oleh “nasabah”, melainkan diserahkan kembali kepada terdakwa Andika.

Masih dari data pengadilan Negeri Takengon, dari jumlah itu, Rp2 juta diberikan kepada pemilik identitas, sementara sisanya mengalir ke terdakwa Syukuria, dengan pembagian keuntungan di antara para pelaku.

Modus serupa kembali dilakukan pada Oktober 2018, menggunakan identitas Erwinsyah, dengan nilai pembiayaan Rp50 juta.

Uang kembali dicairkan, dibagi, dan tidak pernah digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Meluas jadi skema sistemik, praktik ini disebut bukan tindakan individu semata.

Terdakwa Aedy Yansyah, yang saat itu menjabat Plt Direktur Utama BPRS Gayo, diduga mengetahui dan bahkan merestui skema pembiayaan fiktif tersebut.

Dalam keterangan nya yang dilansir Harie.id di SIPP itu terungkap, terdakwa Aedy disebut menyarankan agar pembiayaan fiktif “dikelola bersama” demi menjaga stabilitas internal bank, dengan jaminan angsuran akan tetap berjalan melalui kebijakan pengurangan margin.

Sejak 2018 hingga 2022, Andika Putra dalam sidang itu disebut memproses 900 berkas, dari ratusan berkas itu yang diajukan disebut majelis hakim 80 persen fiktif.

Bahkan, menyeruak kerugian Negara Bank BPRS Gaya  ini mencapai Rp40 Miliar lebih.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 63 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Laporan | Karmiadi 

Tags: Bank BPRS Gayo PerserodaPengadilan Takengon
SendShare5Tweet3

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Sidang Kasus BPRS Gayo, Andika Disebut Ajukan 900 Berkas Hampir 80 Persen Palsu

Sidang Kasus BPRS Gayo, Andika Disebut Ajukan 900 Berkas Hampir 80 Persen Palsu

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .