Harie.Id, Redelong – Satuan Reserse Kriminal (Streskrim) Polres Bener Meriah ringkus pria berinisial AY, 36 tahun, warga Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara
Ia ditangkap pada hari Sabtu 18 Maret 2023, sekitar pukul 08.04 WIB.
AY terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran diduga melakukan penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik warga Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, S.IK mengakui telah mengamankan seorang laki-laki warga Sumatra Utara, lantaran diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit kendaraan roda empat.
“AY di tangkap oleh personel Satreskrim Polres Bener Meriah di bantu oleh Personel Polsek Pangkalan Brandan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sei Lapan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.” Kata Indra kepada awak media lewat press release nya yang diterima Harie.Id, Sabtu 18 Maret 2023.
AY diduga melakukan aksinya pada Senin 30 Januari 2023 lalu, sekira pukul 22.05 WIB.
Modus yang ia lakoni yaitu ingin merental mobil korban selama dua hari dengan membayar rental sebesar Rp600.000.
Mobil yang di rental tersebut Daihatsu Xenia tahun 2018 warna putih Nomor Polisi BL 1442 GC, milik Khawa, 57 tahun, warga Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
“Namun setelah 2 hari berlalu mobil yang dirental tersebut tidak kunjung kembali, korban mencoba menghubungi ke handphone pelaku, namun nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bener Meriah,” kata Indra.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (**)