Harie.Id, Takengon – Menjelang maghrib, sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) belum ajukan pengajuan Bakal Calon legislatif (Bacaleg) ke kantor KIP Aceh Tengah.
Delapan Parpol itu tiga diantara nya adalah Partai Lokal, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat) dan Partai Daulat Aceh (PDA).
Sementara Partai Nasional diantaranya, Partai Ummat, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Buruh.
“Terakhir sebelum maghrib tadi kami menerima pengajuan Hard Copy dari Partai Gelora. Partai ini adalah Partai Ke-16 yang mendaftar ke KIP,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, Minggu 14 Mei 2023.
Kata Serta, pihaknya menerima pengajuan bakal calon Legislatif hingga Pukul 23.59 WIB.
“Tidak ada perpanjangan. Terhadap Partai mungkin nanti yang mengalami kendala jaringan, ada kesempatan bagi Partai untuk menyerahkan dokumen persyaratan secara fisik,” katanya.
Jika Parpol belum melakukan pengajuan bakal calon ke KIP hingga batas waktu yang ditentukan. Maka dianggap tidak mengajukan Bakal Calon Legislatif untuk ikut di Pileg 2024 mendatang.
“Jika belum menyampaikan di jam itu, maka dianggap tidak mengajukan Bacaleg. Beda versi kalau sistem Silon mengalami gangguan,” demikian Sertalia. | Arinos