Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Takengon Dibekuk Polisi

58
SHARES
323
VIEWS

Harie.Id, Takengon | Kepolisian Resort Aceh Tengah amankan dua pelaku pembakaran lahan di kawasan Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK dalam keterangan konferensi pers dengan awak media mengatakan, keduanya melakukan pembakaran terhadap garapan lahan, di dua tempat berbeda. 

“Kedua pelaku berinisial JS (37 tahun) warga Karang Ampar, Ketol dan MH (42 tahun) tercatat sebagai warga Genting, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya,” kata Dodi, Jum’at 16 Juni 2023. 

BACA JUGA

Keduanya kata dia, diamankan pada 14 Juni 2023 di Dusun Pantan Jadi, Kampung Burlah, Kecamatan Ketol.
 
“Keduanya terbukti, telah melakukan pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Kampung Burlah, Ketol. Untuk tersangka JS lahan yang terbakar di dua titik dengan luas lebih kurang 0,09 Ha dan 0,02 Ha,” terang Dodi.

“Sementara untuk tersangka MH, luas yang lahan terbakar lebih kurang 1 Ha. Dan lahan yang dibakar masuk ke kawasan hutan lindung,” timpal Dody.

Ia melanjutkannya, kedua tersangka mengakui, lahan yang dibakar akan digarap untuk tanaman cabe. 
Atas perbuatannya itu, keduanya di jerat dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 Jo Pasal 92 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 1,5 M paling banyak 5 M. | Erwin

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI