Diduga Melanggar Syari’at Islam, Cafe Bunda Mampak Disegel Satpol PP

154
SHARES
858
VIEWS

Harie.Id, Takengon | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP- WH) Aceh Tengah segel Café Bunda di Dusun Mampak, Kecamatan, Kebayakan, Kabupaten setempat, Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 23.08 WIB.

Café tersebut disinyalir menjadi tempat khalwat pasangan muda-mudi hingga larut malam. Informasi ini disampaikan langsung oleh sejumlah saksi – saksi. Bahkan, di lokasi turut ditemukan sejumlah botol kosong Minuman Keras (Miras), diduga bersumber dari café tersebut.

Menurut Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah, Ariansyah, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan informasi dari sejumlah masyarakat, katanya diduga café tersebut melanggar syari’at Islam.

BACA JUGA

“Setelah kita cek, ijin nya diperuntukan untuk usaha Café, namun, beroperasi diduga tidak sesuai dengan perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.kami berharap ada yang menyampaikan sejumlah alat bukti terkait café tersebut menjadi tempat ‘dugem”,” kata Ariansyah.

Warga saat menemukan botol bekas Minuman Keras (Miras) tak jauh dari lokasi Cafe Bunda (Photo/harie)

Menurutnya, penyegalan itu dilakukan hingga pemilik usaha melakukan revisi ijin yang dikeluarkan Pemkab. Atau ia berharap untuk mencabut ijin ke dinas perijinan Aceh Tengah.

“Kata pemilik nya tidak lagi melanjutkan usahanya, kita minta untuk dicabut ijin nya, supaya segel ini bisa kita buka,” harap Ariansyah menjawab keresahan masyarakat di Kampung tersebut.

Kasatpol PP juga mensinyalir lokasi itu diperuntukan untuk kegiatan lain, beroperasi bukan layak nya café, ruangan disebut memiliki sekat, sehingga diartikan lain. Bahkan, dapur café ini tidak terlihat melayani masyarakat dalam menyediakan makanan karena terlihat berdebu tanpa ada sentuhan dari pemiliknya.

Warga dan pihak terkait saat mengecek lantai dua cafe bunda, mampak kebayakan (photo/harie)

“Kami tidak serampangan mencabut segel begitu saja, sampai pemilik usaha ini mencabut atau merevisi ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Apalagi, disinyalir ada pelanggaran syari’at Islam,” demikian Ariansyah.

Penulis | Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI