Harie.Id, Takengon | Dua pemuda Aceh Tengah ditangkap Polisi Resort Aceh Tengah terkait pengeroyokan dan penganiayaan di Genting Gerbang, Kecamatan Silihnara Kabupaten setempat.
Kedua pria tersebut berinisial AHS, 24 tahun dan AAS, 19 tahun, keduanya adalah warga Genting Gerbang, Kecamatan Silihnara.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK mengatakan, Kejadian tersebut berlangsung pada Senin 28 Agustus 2023. Dua tersangka ini ditangkap pada Selasa 29 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
“Akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Dody.
Kejadian itu kata Kapolres bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Rusip Antara, korban tiba tiba dihentikan oleh terlapor dengan dalih korban mengancam adik terlapor.
“Mendengar perkataan tersebut terlapor bersama rekan nya langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan kayu yang menyebabkan luka di bagian atas telinga,” kata Kapolres merinci kronologi kejadian.
Atas perbuatan tersebut, korban harus mengalami 9 jahitan, lebam di bagian kiri pipi, jari jempol sebelah kanan dan bahu sebelah kiri lebam.
“Atas kejadian tersebut korban dirawat di rumah sakit datu beru Takengon, kemudian pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Aceh Tengah,” katanya.
Dua tersangka ini dijerat tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penulis | Arinos