Harie.Id, Takengon | Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) sita sebanyak 97 slop rokok ilegal beragam merek di Kabupaten Aceh Tengah.
Diantara merek rokok yang disita itu adalah rokok H&D, VR7, Konser, ABS, Rolling, Have, Niken dan Camclar.
Dari sejumlah merek rokok ilegal dengan kemasan hampir mirip dengan rokok ternama di tanah air ini didominasi oleh H&D serta rokok konser.
Menurut Kasatpol PP & WH Aceh Tengah, Ariansyah, didampingi tim bea cukai Lhokseumawe, di lapangan ditemukan pita cukai dalam bungkus rokok namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pita cukai nya ada, namun, isi rokoknya 20 batang, cukainya hanya untuk 12 batang, ini ditemukan di rokok ABS dan rokok Rolling,” kata Ariansyah, Kamis 07 September 2023.
Pihaknya telah melakukan penelusuran di sejumlah grosir dan pedagang eceran. Tak hanya fokus di seputaran kota Takengon, melainkan, tim Gempur Rokok Ilegal ini telah turun ke Kecamatan Silihnara, Bebesen, Kebayakan dan Kecamatan Pegasing.
“Kita beri peringatan kepada pedagang baik eceran maupun pedagang grosir, barang nya kita sita selanjutnya akan di musnahkan di bea cukai Lhokseumawe,” katanya.
Operasi pasar itu mulai berlangsung sejak Selasa hingga Jum’at 08 September 2023. Perwakilan pihak bea cukai turun langsung ke Takengon sebanyak 5 orang didampingi pihak Satpol PP & WH Aceh Tengah.
Kata Ariansyah, tindakan yang dilakukan itu sebagai upaya represif dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasaran yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai di beberapa toko yang mereka didatangi.

Menurutnya, operasi pasar itu sebagai bukti dan upaya nyata bea cukai bersama petugas dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Katanya lagi, penindakan rokok ilegal tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa bantuan dan dukungan masyarakat. Tanpa komitmen dari masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal segala kegiatan pengawasan tidak akan berjalan dengan maksimal.
Tak hanya menyita, tim ini sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Kerugian Negara dari rokok ilegal itu ditaksir mencapai Rp20 juta. “Rokok ini akan dimusnahkan. Mari bersama, kita gempur rokok ilegal,” demikian Kasatpol PP & WH Aceh Tengah.
Penulis | Arinos