HARIE.ID | TAKENGON – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah.
Pemerintah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) mulai merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp29,52 miliar.
Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra, mengatakan, pembayaran Gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur serta mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
“Alhamdulillah, pembayaran Gaji ke-13 telah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan hak ASN yang telah dianggarkan dalam APBK Aceh Tengah Tahun 2026 dan diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga, khususnya dalam menyambut tahun ajaran baru anak-anak sekolah,” ujar Gunawan Putra, Sabtu 06 Juni 2026.
Berdasarkan data BPKK Aceh Tengah, total penerima Gaji ke-13 tahun ini mencapai 6.334 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), unsur pimpinan dan anggota DPRK, serta penerima kategori lainnya.
Rinciannya, sebanyak 4.227 PNS menerima alokasi Gaji ke-13 sebesar Rp21,52 miliar, sementara 2.075 PPPK memperoleh total anggaran Rp7,85 miliar.
Selain itu, pembayaran juga diberikan kepada unsur legislatif dengan total anggaran mencapai Rp133,9 juta untuk 30 anggota dewan, serta kategori lainnya yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengalokasikan Rp29.520.902.525 untuk pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026.
Gunawan menegaskan, proses pembayaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memastikan pembayaran dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2026. Dengan demikian pembayaran Gaji ke-13 dapat terlaksana secara tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi para penerima,” kata Gunawan.
Laporan | Karmiadi











