Channel Youtube Harie.id PodcastTonton

Satresnarkoba Aceh Tengah Bekuk Dua Tersangka Kasus Sabu

Arinos
Dua tersangka kasus sabu saat dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tengah (photo/dok)

HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah bekuk dua tersangka kasus Narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu berlangsung pada Selasa 07 November 2023. Kedua pelaku berinisial FI, 23 tahun, warga Pintu Rime, Bener Meriah dan MH, 41 tahun, warga Tingkeum Matang, Kecamatan Kuta Blang, Bireun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka FI.

FI diringkus pada 07 November 2023 siang di Kampung Kemili, Bebesen. Dari tangan FI diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka FI, ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk di edarkan, kata Kasat melalui pres rilisnya yang diterima Harie.Id, Rabu 08 November 2023.

Pihaknya kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH, tepatnya di Kampung Uring, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

“Penangkapan berlangsung sore hari pukul 16.05 WIB, selang 5 jam dari penangkapan FI,” kata Fahrurrazi.

Dari tangan MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit Handphone.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Narkoba.

Penulis| Arinos

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

Podcast Harie.id

GAGAL NYALEG MALAH JADI MILIARDER! Perjalanan Bisnis Syukran Kopi Gayo Wine hingga Tembus Dubai
GAGAL NYALEG MALAH JADI MILIARDER! Perjalanan Bisnis Syukran Kopi Gayo Wine hingga Tembus Dubai