Panwaslih Kantongi Data APK Langgar Aturan, Waladan: Segera Kami Plenokan

33
SHARES
186
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Tengah Ingatkan pihak Partai Politik (Parpol) untuk tetap mematuhi aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Panwas telah menginventarisir sejumlah APK yang melanggar aturan sejak ditetapkan masa kampanye sejak 28 November 2023 lalu.

“Insyaallah segera kita plenokan dan data nya sudah di inventarisir, kata Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Waladan Yoga menjawab Harie.id, Minggu 10 Desember 2023.

BACA JUGA

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu menghimbau Parpol dan Caleg untuk menertibkan secara mandiri.

“Jika tidak dipatuhi himbauan Bawaslu, maka akan ditertibkan. Untuk penertiban nya, kami akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP dan Polres Aceh Tengah,” kata Waladan.

Pihaknya telah mengantongi data data APK yang melanggar. Bahkan,  ada caleg dengan kesadaran pribadi mau dengan ikhlas mendengar himbauan Bawaslu. “Ada juga Caleg yang setiap hari kita ingatkan tetap tidak mematuhi himbauan kami,” terangnya

Menurut Waladan, pelanggaran pemasangan APK terjadi setiap hitungan jam, ada saja Caleg yang memasang spanduk ditempat yang sudah dilarang namun tetap memasang APK.

“Kami melakukan pengawasan setiap hari dan setiap hari juga data data tersebut terkumpul dengan baik, sehingga kita akan melakukan penertiban,” ujarnya sembari menyebut akan menggelar pleno dalam Minggu ini.

Pemasangan APK Kampanye telah atur dalam PKPU, juga terdapat dalam SK KIP Aceh Tengah dan SK Bupati Aceh Tengah.

Dalam keputusan KIP terkait penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024 mendatang adalah,

a. Tempat-tempat peribadahan;
b. Gedung milik pemerintah dan/atau perkantoran
pemerintah;
c. Lembaga pendidikan dan/atau fasilitas umum lainnya;
d. Daerah milik jalan dua jalur pada ruas Jalan Lebe Kader mulai dari Paya Tumpi sampai dengan simpang Kodim dan jalan Yos Sudarso mulai Simpang Polres sampai dengan jembatan Tansaril;
e. Daerah milik jalan pada ruas Jalan Sengeda mulai dari Simpang Kodim sampai dengan jalan Qurrata ‘Aini (Simpang RSU Datu Beru);
f. Daerah milik jalan pada ruas jalan Qurrata ‘Aini (Simpang RSU Datu Beru) sampai dengan jalan Abdul Wahab (Simpang Perumnas);
g. Daerah milik jalan pada ruas jalan Abdul Wahab (Simpang Perumnas) sampai dengan Simpang Empat;
h. Daerah milik jalan ruas jalan H.M Hasan Gayo mulai dari Simpang Terminal sampai dengan Simpang Wariji;
i. Daerah milik jalan pada ruas jalan Malem Dewa, ruas jalan Sudirman sampai dengan ruas jalan Putri Ijo;
j. Daerah milik jalan pada ruas jalan Soekarno Hatta mulai dari Simpang Paya Tumpi hingga Simpang Pengulu Gayo sampai dengan Simpang Paya Ilang jalan Yos Sudarso.
k. Lokasi jalan sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dengan huruf j berlaku sisi kanan, sisi kiri, 10 (sepuluh) meter dari as jalan serta median jalan;
l. Dikecualikan dari ketentuan pada huruf d sampai dengan huruf k, alat peraga kampanye dapat ditempatkan pada kantor/posko peserta pemilu setelah mendapat izin dari DPMTSP.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI